Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 20 Desember 2025

2 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Bagi para pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan adalah kewajiban yang tidak boleh terlewat. Kepolisian RI, melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, bekerjasama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja untuk menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling.

Layanan ini merupakan sebuah solusi yang praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi langsung Kantor Samsat Induk.

Yang ditawarkan pada layanan ini merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Untuk cara mengurusnya sangat mudah, para wajib pajak hanya perlu membawa dokumen dengan lengkap dan datang lebih awal.

Perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun), dan tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti pelat) yang memerlukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.

Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta

Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta umumnya beroperasi pada hari kerja, dengan jam operasional yang seragam.

Namun, selalu disarankan untuk mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

1. Jakarta Pusat

Lokasi: Halaman Parkir Samsat Pusat dan Lapangan Banteng.

Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB.

2. Jakarta Utara

Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading

Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB.

3. Jakarta Barat

Lokasi: Halaman Mall Citraland

Jam Operasional: Pukul 08.00–12.00 WIB.

4 . Jakarta Selatan

Lokasi: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gedung Walikota

Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB.

5. Jakarta Timur

Lokasi: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, Jl Raya Bogor.

Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB.

Samsat Keliling Depok, Tangerang dan Bekasi

1. Kota Tangerang: di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosehere, pukul 09.00-13.00 WIB

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00-19.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City, pukul 09.00-14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman parkir samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB

5. Kelapa Dua: di Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pukul 09.00-12.00 WIB

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kab. Bekasi, pukul 09.00-14.00 WIB

8. Depok: Halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu, pukul 08.00-14.00 WIB.

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00-11.30 WIB

Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan

Samsat Keliling dirancang untuk menyederhanakan birokrasi. Apa saja dokumen yang harus disiapkan?

Dokumen Wajib:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

Alur Pengurusan: 

1. Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal

2. Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah disiapkan

3. Petugas akan memverifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan

4. Lakukan pembayaran di loket

5. Ambil STNK yang telah disahkan (dilegalisir) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.

Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan

Meskipun jadwal diatas adalah pola umum yang berlaku di sebagian besar wilayah Jadetabek, wajib pajak dihimbau untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat.

Untuk diketahui, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan (wajib ganti plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan Pencabutan berkas, wajib pajak harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.

Datanglah lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, untuk menghindari antrean panjang yang biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |