:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355179/original/031122000_1790078812-1174091.jpg)
Perbesar
Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Penyidikan yang semula menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa Abdullah Sirajuddin kini berkembang ke penelusuran aliran dana Rp 1,86 miliar, dugaan transaksi tanah senilai sekitar Rp 3 miliar yang dikaitkan dengan dana CSR, hingga penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati oleh Kortastipidkor Polri.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga memeriksa 58 saksi dan empat ahli, menyita satu unit Toyota Hiace, serta mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pun telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa. Polisi menduga terdapat pungutan di luar ketentuan terhadap pihak-pihak yang membutuhkan layanan perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan hingga korporasi pemohon izin.
Kapolres Gowa saat itu, AKBP Aldy Sulaiman, mengatakan praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan posisi Abdullah Sirajuddin sebagai kepala dinas dalam proses penerbitan izin.
"Modusnya meminta dan menerima uang secara ilegal," kata Aldy.
Menurut Aldy, uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan dinas sekaligus sebagai fee transaksional agar proses penerbitan izin dapat berjalan.
"Dengan modus operandi untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional untuk memperlancar penerbitan izin," ujar Aldy.
Dugaan praktik tersebut kemudian mengarah kepada Abdullah Sirajuddin yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Perkimtan Gowa. Abdullah menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar delapan jam sebelum polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.
Namun, penyidikan tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang. Polisi kemudian menelusuri bagaimana dana tersebut ditampung, dipindahkan dan digunakan, hingga perkara berkembang pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rp 1,86 Miliar Masuk Rekening Tenaga Honorer
Salah satu temuan penting penyidik adalah penggunaan rekening milik seorang tenaga honorer berinisial FSZ untuk menampung uang yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
"Tersangka Abdullah Sirajuddin tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung tapi memanfaatkan rekening berinisial FSZ," kata Aldy.
FSZ kemudian diperiksa sebagai saksi. Polisi menyebut tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa itu bersikap kooperatif dan membantu penyidik mengungkap alur transaksi serta dugaan perintah yang diterimanya.
"FSZ ini merupakan staf atau tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa yang mana rekening tersebut dipakai sebagai penampung uang pungli. FSZ ini statusnya sebagai saksi dan dia kooperatif dalam membantu penyidik untuk membongkar seluruh alur perintah tersangka Abdullah Sirajuddin," ujar Aldy.
Dari penelusuran rekening tersebut, penyidik menemukan dana masuk dengan total Rp 1.861.320.000. Polisi menegaskan nominal itu belum menggambarkan keseluruhan dana yang diduga berkaitan dengan perkara karena baru ditemukan dari satu rekening penampungan.
"Berdasarkan hasil penyidikan total dana yang masuk ke rekening penampungan sebanyak Rp 1.861.320.000. Kami tegaskan nominal ini baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja," lanjut Aldy.
Penyidik selanjutnya menelusuri transaksi setelah dana masuk ke rekening FSZ. Polisi menduga sebagian uang diteruskan ke sejumlah rekening yang berkaitan dengan tersangka, sementara sebagian lainnya ditarik secara tunai atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
Temuan tersebut membuat penyidikan berkembang untuk mencari rekening lain, sumber dana lain, serta aset yang diduga berkaitan dengan uang yang sedang ditelusuri.
58 Saksi Diperiksa
Untuk mengurai alur perkara, polisi memeriksa puluhan orang yang dinilai mengetahui proses pengurusan izin maupun transaksi keuangan yang sedang diselidiki.
Hingga perkembangan penyidikan, sebanyak 58 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari lingkungan Dinas Perkimtan, konsultan, dinas terkait, pengembang, ritel modern, hingga pengusaha.
Penyidik juga meminta keterangan empat ahli, masing-masing ahli pidana, ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli Kementerian PUPR, dan ahli bahasa.
Pemeriksaan para saksi dan ahli dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pungli maupun aliran dana yang sedang ditelusuri.
Dalam proses pengembangan perkara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gowa Ardiansyah Arsyad juga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Ardiansyah sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian melakukan upaya membawa paksa terhadapnya untuk menjalani pemeriksaan.
"Kemarin (dijemput paksa)," kata Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ardiansyah dipulangkan. Polisi menegaskan statusnya masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Kita ambil dulu keterangannya, setelah diambil keterangannya dipulangkan karena statusnya masih saksi," ujar Muhailis.
Polisi Telusuri Dugaan Dana CSR untuk Beli Tanah Rp 3 Miliar
Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dugaan penggunaan dana CSR dalam transaksi pembelian tanah. Penyidik menggeledah Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di kawasan Mall GTC Makassar pada 2 September 2026.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi tanah, di antaranya surat perjanjian jual beli dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas nama seorang pria yang disebut sebagai kenalan Bupati Gowa berinisial MB.
Dokumen tersebut berkaitan dengan pembelian sebidang tanah yang telah dikapling di kawasan Perumahan Waterfront, Jalan Tanjung Bunga, Makassar. Nilai transaksi tanah itu sekitar Rp3 miliar dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap sejak November 2025 hingga April 2026.
Polisi menduga terdapat penggunaan dana CSR dalam transaksi tersebut. Namun, penyidik belum menyimpulkan transaksi itu sebagai tindak pidana dan masih mendalami fakta serta sumber dana yang digunakan.
"Karena hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus ini memang mengungkap adanya dugaan transaksi pembelian objek tanah menggunakan dana CSR," kata Muhailis.
Muhailis mengatakan penyidik masih harus memastikan fakta dan sumber dana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Sementara masih didalami. Nanti kami faktakan dulu, dan ditindaklanjuti. Pasti ada gelar perkara," ujarnya.
Toyota Hiace Disita
Pengembangan penyidikan berlanjut pada 20 September 2026. Polisi menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor DD 7010 HT dan DD 1 SRA. Penyidik menyebut penyitaan dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci hubungan kendaraan itu dengan aliran dana maupun tersangka dalam perkara dugaan pungli tersebut.
Kortastipidkor Geledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan
Sehari setelah penyitaan Toyota Hiace, penyidik bergerak ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Senin, 21 September 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.30 WITA hingga malam hari. Penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang dapat membuat konstruksi perkara menjadi lebih terang.
"Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," kata Hernowo.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik membawa keluar empat boks plastik. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya diamankan dari rumah jabatan bupati.
Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
"Jadi, yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen, dan beberapa barang bukti elektronik," ujar Hernowo.
Hernowo mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin pengadilan. Penggeledahan berlangsung ketika Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi.
Sehari setelah penggeledahan, perkembangan perkara kembali mengarah ke Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Penyidik Kortastipidkor Polri memastikan Sitti Husniah telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Keterangan tersebut disampaikan Hernowo pada Selasa, 22 September 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan penyidik.
"Sudah (diperiksa) sebagai saksi," kata Hernowo.
Pemeriksaan terhadap Bupati Gowa dilakukan setelah penyidik sebelumnya menggeledah kantor pemerintahan dan rumah jabatan bupati serta membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Meski penyidikan terus berkembang, Hernowo menegaskan hingga Selasa, 22 September 2026, belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
"Belum ada yang ditetapkan tersangka (lagi)," ujarnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9354176/original/092747300_1790041674-Solok.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9354974/original/008089100_1790067936-1001690482.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9354132/original/060911700_1790016444-1001688843.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9353985/original/008188700_1789986396-IMG-20260921-WA0015.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9353801/original/090306500_1789979699-1169343.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/826796/original/004394700_1426131106-Sexual-Conduct.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9352659/original/033790200_1789825853-1001106976.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9352502/original/045216600_1789802514-Kasus_perundungan_di_Grobogan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9352159/original/011391600_1789731914-WhatsApp_Image_2026-09-18_at_16.47.27.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9352117/original/075582300_1789728855-1001678536.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9352066/original/069111500_1789724903-IMG-20260918-WA0012.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9351347/original/022427800_1789661790-1155438.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9351302/original/026230300_1789654103-454493.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9351178/original/089028700_1789644254-1153703.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9351169/original/026253900_1789642638-1153449.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9350588/original/097552000_1789622918-WhatsApp_Image_2026-09-17_at_12.07.42.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9350115/original/070173900_1789562098-1001651389.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9350087/original/089642500_1789557840-1001672654.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9350073/original/072449400_1789556241-TASPEN_Goes_To_Campus.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9349262/original/013030200_1789493680-IMG-20260916-WA0000.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310792/original/035626400_1785346701-IMG-20260729-WA0018.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9309998/original/043490200_1785301794-WhatsApp_Image_2026-07-29_at_11.54.52__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258822/original/039204900_1781412679-Nalara_Coffee1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6826820/original/016446300_1779615644-nangoma.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7181507/original/098633100_1779977160-WhatsApp_Image_2026-05-28_at_17.56.35.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9338034/original/084901500_1788275345-pustaka_limbah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1285024/original/047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8389686/original/021582800_1782269835-WhatsApp_Image_2026-06-24_at_9.43.27_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8664616/original/039247700_1782694434-sambal_itheng6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3146516/original/009220300_1591597610-20200608-Pagi-Ini-IHSG-Menguat--ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8262446/original/023114400_1781795444-ChatGPT_Image_Jun_18__2026__10_09_20_PM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344976/original/094862600_1757498720-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3046084/original/091856600_1581323843-20200210-Pasar-Saham-di-Asia-Turun-Imbas-Wabah-Virus-Corona-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7077610/original/004512300_1779857442-WhatsApp_Image_2026-05-27_at_11.19.47.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9337833/original/032448200_1788259044-Direktur_Utama_BEI_Jeffrey_Hendrik-1_September_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1692439/original/063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509316/original/096657500_1771679235-CIO_Danatara_Pandu_Sjahrir_1.jpg)