Cara Blokir STNK Mobil agar Terhindar Pajak Progresif dan ETLE

9 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kondisi tertentu, pemilik kendaraan roda empat perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Umumnya, langkah ini dilakukan setelah mobil dijual kepada orang lain atau ketika kendaraan hilang akibat tindak kriminal.

Banyak pemilik kendaraan menganggap cara blokir STNK mobil cukup rumit. Padahal, prosesnya relatif mudah selama seluruh persyaratan telah disiapkan.

Saat ini, pemblokiran STNK dapat dilakukan melalui Kantor Samsat Induk, layanan Samsat Keliling, hingga sistem online di sejumlah daerah yang sudah mendukung layanan tersebut.

Mengutip laman resmi Suzuki, Sabtu (11/7/2026), berikut alasan penting melakukan pemblokiran STNK, syarat dokumen yang harus disiapkan, serta panduan lengkap proses pengajuannya.

Pemblokiran STNK sebaiknya tidak ditunda setelah kendaraan berpindah kepemilikan atau hilang. Ada sejumlah manfaat yang bisa diperoleh pemilik kendaraan, antara lain:

  • Terhindar dari pajak progresif: Pemilik lama tidak akan dikenakan tarif pajak progresif ketika membeli kendaraan baru karena data kepemilikan kendaraan sebelumnya sudah dihapus
  • Menghindari salah sasaran tilang elektronik (ETLE): Jika pemilik baru melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, pemilik lama tidak akan menerima surat konfirmasi maupun kewajiban membayar denda.
  • Mempermudah proses balik nama: Pemblokiran STNK juga membantu pemilik baru dalam mengurus administrasi balik nama dan pembayaran pajak kendaraan.

Syarat Blokir STNK Mobil

Sebelum mengajukan pemblokiran STNK, siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan
  • Fotokopi bukti pembayaran, akta penyerahan, atau surat jual beli/penyerahan kendaraan
  • Jika diwakilkan, lampirkan surat kuasa bermaterai beserta fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa
  • Pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses administrasi berjalan lebih cepat.

Cara Blokir STNK di Kantor Samsat

Metode ini menjadi pilihan yang paling umum dilakukan masyarakat. Datangi Kantor Samsat Induk sesuai wilayah registrasi kendaraan, kemudian ikuti tahapan berikut:

  • Bawa seluruh dokumen persyaratan ke loket pelayanan pemblokiran STNK
  • Isi formulir permohonan yang diberikan petugas dan tandatangani di atas materai Rp10.000
  • Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas
  • Tunggu proses verifikasi hingga nama pemohon dipanggil
  • Setelah selesai, petugas akan memberikan salinan formulir yang telah dibubuhi cap sebagai bukti bahwa STNK telah diblokir

Bagi masyarakat yang lokasinya jauh dari Kantor Samsat Induk, layanan Samsat Keliling juga dapat dimanfaatkan.

Prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan pada dasarnya sama seperti pengajuan di Kantor Samsat.

Namun, pemohon perlu memastikan jadwal operasional Samsat Keliling di wilayah masing-masing sebelum datang.

Cara Blokir STNK Secara Online

Sejumlah daerah telah menyediakan layanan pemblokiran STNK secara daring. Namun, fasilitas ini belum tersedia di seluruh Indonesia.

1. DKI Jakarta

Pemilik kendaraan di DKI Jakarta dapat mengajukan pemblokiran STNK melalui situs resmi Pajak Online Jakarta dengan langkah berikut:

  • Registrasi akun menggunakan data sesuai KTP
  • Aktivasi akun melalui email
  • Login ke akun yang telah dibuat
  • Pilih menu PKB, kemudian masuk ke Pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual
  • Klik Ajukan Lapor Jual
  • Pilih kendaraan yang akan diblokir
  • Unggah dokumen pendukung berupa STNK, BPKB, serta bukti jual beli atau surat penyerahan kendaraan
  • Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi dari Bapenda DKI Jakarta.

Perlu diketahui, layanan online tidak dapat digunakan apabila pemohon tidak memiliki STNK, BPKB, maupun dokumen penyerahan kendaraan.

Dalam kondisi tersebut, pemblokiran harus dilakukan langsung di Kantor Samsat.

2. Jawa Barat

Masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan aplikasi Sambara dengan langkah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Sambara
  • Pilih menu Info dan Layanan, lalu masuk ke Proteksi Kepemilikan
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Isi NIK, nomor polisi, dan nomor ponsel aktif
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS
  • Lengkapi tanda tangan digital dan foto sesuai permintaan aplikasi
  • Saat muncul pertanyaan mengenai pemblokiran kendaraan, pilih "Ya"
  • Setujui syarat dan ketentuan hingga muncul notifikasi bahwa proses pemblokiran berhasil.

Jangan Tunda Blokir STNK

Pemblokiran STNK merupakan langkah penting untuk melindungi pemilik kendaraan dari berbagai risiko administrasi maupun finansial setelah mobil dijual atau hilang.

Selain terhindar dari pajak progresif dan risiko tilang elektronik, proses ini juga membantu pemilik baru dalam mengurus balik nama kendaraan.

Karena itu, pilih metode pemblokiran yang paling sesuai, baik melalui Kantor Samsat, Samsat Keliling, maupun layanan online yang tersedia di wilayah Anda, lalu segera lakukan pengurusan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |