7 Jam Geledah Rumah Topan Ginting di Medan, KPK Temukan Uang Tunai Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api

10 hours ago 6

Liputan6.com, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Topan Obaja Putra Ginting yang terletak di Perumahan Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Rabu, 2 Juli 2025.

Penggeledahan berlangsung selama 7 jam. Hasilnya, KPK menemukan tumpukan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dan senjata api. Dalam video yang beredar, uang dengan nominal Rp 100.000 itu tampak diletakkan di atas meja. Tampak pula brankas berisi uang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, mengatakan, selain menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar, petugas juga menemukan dua pucuk senjata dari rumah mewah milik Topan Ginting di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Medan.

"Petugas di lapangan menyita pistol jenis Beretta dan senapan angin. Pertama, pistol Beretta dengan amunisi tujuh butir. Kedua, jenis senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellet dua pack," Budi menjelaskan.

Terkait asal senjata yang ditemukan di rumah Topan Ginting, Budi mengungkapkan, penyidik akan mendalami hal itu. KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami temuan tersebut.

"Mengenai temuan senjata api, tentu nanti akan dikoordinasikan KPK dengan pihak kepolisian," Budi mengungkapkan.

Petugas KPK Bawa Sejumlah Koper

Diketahui, petugas KPK menggeledah rumah pribadi milik Topan Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Utara (PUPR Sumut) di Cluster Topaz, Perumahan Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan, selama 7 jam.

Penggeledahan pada Rabu, 2 Juli 2025 itu berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.40 WIB. Hasilnya, petugas KPK membawa 3 koper, 2 kardus, dan 1 tas tenteng. Koper berwarna biru muda, donker, dan hitam. Sedangkan 2 kardus dan 1 tas tenteng berwarna biru.

Tak ada satupun petugas KPK yang memberikan keterangan kepada media usai penggeledahan. KPK menggeledah rumah pribadi milik Topan Obaja Putra Ginting buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus suap proyek jalan di Sumut.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, Selasa, 1 Juli 2025. Penggeledahan dilakukan sebagai upaya pengembangan pasca mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting terjaring OTT pada Kamis, 26 Juni 2025.

Terjerat Kasus Suap Proyek Jalan

Topan Ginting terjerat kasus dugaan suap sejumlah proyek jalan di Provinsi Sumut. Anak buah Gubernur Sumut, Bobby Nasution, tersebut kini sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menjelaskan, timnya sedang melacak distribusi uang suap.

Penyelidikan distribusi uang suap itu, baik yang tunai maupun ditransfer, kepada berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), salah satu anak buah Gubernur Bobby.

"Uang sebesar Rp 2 miliar ini sudah didistribusikan, ada yang tunai, ada yang ditransfer. Kami akan kejar ke mana saja uang itu mengalir," Asep menegaskan saat itu.

Dugaan Kecurangan

Dugaan praktik korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara (PUPR Sumut) semakin terang benderang.

KPK mengungkap Kepala Dinas PUPR Sumut, berinisial TOP, diduga kuat telah "main mata" dengan pihak swasta sejak awal survei lokasi proyek.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep menjelaskan, dugaan kecurangan ini berawal pada 22 April 2025.

Saat itu TOP bersama KIR, Direktur Utama PT DNG, serta RES, Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut (merangkap PPK), dan staf UPT lainnya melakukan survei off-road di Desa Sipiongot.

"Survei ini dilakukan untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan. Seharusnya, pihak swasta yang diikutkan dalam survei, tidak hanya sendirian," Asep menuturkan saat rilis di Gedung KPK, Sabtu, 28 Juni 2025.

"Fakta bahwa saudara KIR, Direktur Utama PT DNG, sudah dibawa saudara TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut, saat survei. Ini sudah mengindikasikan adanya perbuatan curang," Asep melanjutkan.

Lalu, TOP diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang semestinya.

"Hal ini mencolok pada proyek pembangunan jalan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai sekitar Rp 157,8 miliar," Asep menuturkan.

Modus Operandi

Modus operandi lain adanya pengaturan dalam proses e-catalog. Setelah survei, KIR dihubungi RES pada Juni 2025 untuk diberitahu tentang proyek jalan yang akan tayang, dan diminta memasukkan penawaran.

Pada 23-26 Juni 2025, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD dalam mempersiapkan hal teknis terkait proses e-catalog.

"Dari awal memang PT DNG ini yang ditunjuk menjadi pemenang," Asep menerangkan.

KIR bersama RES dan staf UPTD juga diduga mengatur proses e-catalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Bahkan, Asep mengungkapkan, mereka mengatur agar penayangan paket proyek lainnya diberi jeda seminggu, agar tidak terlalu mencolok jika PT DNG terus-menerus memenangkan proyek.

"Atas pengaturan proses e-catalog ini, KPK menduga ada pemberian uang dari KIR dan RAY (anak KIR, Direktur PT REN) kepada RES, baik secara tunai maupun melalui transfer rekening," ungkapnya.

Pantau Dugaan Praktik Serupa

Disebutkan Asep, KPK juga menduga adanya penerimaan lain oleh TOP dari KIR dan RAY, baik secara langsung maupun melalui perantara.

"Ini seperti uang muka. Ada hitung-hitungannya. Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari total Rp 231,8 miliar, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran yang akan diberikan bertahap setelah proyek selesai," bebernya.

KPK juga memantau dugaan praktik serupa di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. HEL, selaku PPK Satker PJN Wilayah I, menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dan pengeluaran anggaran.

"Jadi, KIR ini tidak hanya ke PUPR untuk mendapatkan proyek jalan, tetapi juga ke Satker PJN Wilayah I," Asep menjelaskan.

Berdasarkan hasil penggeledahan dan penelusuran, KPK menemukan PT DNG dan PT REN (milik RAY) telah memperoleh pekerjaan jalan, di antaranya proyek Jalan Simpang Kotapinang Gunung Tua-Simpang PAL 11 tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar, serta proyek serupa di tahun 2024.

KPK terus mendalami keterlibatan semua pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, demi kualitas infrastruktur lebih baik bagi masyarakat Sumut.

Tetapkan 5 Tersangka

KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, terdapat 2 tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provins Sumut.

"Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

Lalu, 1 tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.Kemudian, 2 tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

"RAY ini adalah anak dari KIR," kata Asep.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |