Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Indonesia yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Pasalnya jika masa berlaku SIM telah habis para pemilik SIM dapat dikenakan sanksi hukum.
Selain itu, kewajiban melakukan perpanjang SIM setiap lima tahun sekali juga diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2001 yang mengatur mengenai penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” bunyi pasal tersebut.
Adapun pada tahun ini melakukan perpanjangan SIM terdapat aturan baru yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah pemohon harus menunjukan bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.
Aturan baru tersebut telah diterapkan mulai Jumat, 1 November 2024 lalu sehingga masyarakat harus memperhatikan syarat baru dalam memperpanjang SIM. Sementara itu, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah.
Diketahui biara penanganan perpanjangan SIM masih dibanderol mulai dari Rp 75 ribu dan semakin mahal sesuai dengan jenis perpanjangan SIM yang dibutuhkan. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan baik di Satpas, SIM Corner atau mobil Simling terdekat.
Syarat Perpanjangan SIM November 2024
Berikut ini syarat perpanjangan SIM yang harus diperhatikan dan dibawa:
1. SIM lama yang masih berlaku
Pengendara bisa membawa SIM lama yang masih berlaku yaitu maksimum untuk perpanjangan SIM adalah sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan untuk menyerahkan salinan fotokopi SIM.
Selain itu, bagi pengendara yang melakukan perpanjangan setelah SIM kedaluwarsa maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan membuat SIM baru.
2. Lampiran KTP dan fotokopi
Pengendara wajib membawa salinan fotokopi KTP untuk persyaratan proses perpanjangan SIM. Pastikan untuk membawa lebih dari satu salinan fotokopi KTP sebelum mengunjungi Satpas SIM setempat.
3. Surat keterangan lulus tes psikologi
Surat keterangan lulus tes psikologi bisa dilampirkan ketika pengemudi telah menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Pengemudi juga bisa melakukan tes psikologi secara daring melalui situs resmi ePPsi SIM atau aplikasinya.
4. Bukti kepesertaan JKN dari BPJS kesehatan yang aktif
Saat ini pemerintah menyertakan syarat bukti kepesertaan JKN dari BPJS yang aktif per 1 November 2024 oleh seluruh unit pelayanan SIM nasional. Sebelumnya, uji coba tersebut telah dilaksanakan di tujuh daerah termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI jakarta, dan Bali sejak 1 Juli hingga 30 September 2024.
5. Isi Formulir
Formulir dapat diisi secara langsung ketika pengemudi melakukan perpanjangan baik di Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Sementara itu, pengemudi yang perpanjangan secara daring bisa mengakses formulir melalui situs resminya.
Cara Perpanjang SIM Offline
Bagi pengendara yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara offline baik di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling bisa mengikuti tahapan berikut:
1. Perpanjangan SIM offline bisa dilakukan di Satpas, SIM Corner atau Mobil Simling sesuai lokasi tempat tinggal.
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan terutama dokumen sesuai persyaratan.
3. Isi formulir perpanjangan SIM.
4. Bayar tarif perpanjangan SISIM sesuai jenis SIM yang akan diperpanjangan.
5. Lakukan proses perekaman sidik jari serta foto.
6. Tunggu petugas memberikan SIM baru dan jika blanko SIM kosong Anda akan diberitahu terkait jadwal pengambilan SIM tersebut.
Cara Perpanjang SIM Online
1. Buka situs resmi dari pelayanan SIM atau melalui aplikasi SIM Nasional Persisi (SINAR).
2. Kemudian lakukan proses registrasi SIM secara online.
3. Pastikan dokumen persyaratan yang dibutuhkan tersedia dengan lengkap.
4. Isi formulir permohonan yang dilakukan untuk perpanjangan SIM.
5. Lakukan pembayaran sesuai nominal jenis SIM yang akan diperpanjang.