Respons MUI Soal Kepala Sekolah Diduga Paksa Siswi Lepas Jilbab

11 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan merespons dugaan larangan penggunaan jilbab terhadap tujuh siswi muslimah di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja. MUI menilai hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ajaran agama.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menjalankan keyakinannya sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, hak tersebut juga berlaku di lingkungan sekolah negeri yang wajib menghormati keberagaman agama para peserta didik.

"Di Indonesia, agama merupakan hak asasi manusia. Semua yang berkaitan dengan pengamalan agama seseorang harus dihormati," ujar Muammar, Jumat (31/7/2026).

Dia menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, penggunaan jilbab bukan sekadar pilihan berpakaian, melainkan bagian dari kewajiban yang harus dijalankan oleh muslimah. Karena itu, setiap bentuk pelarangan terhadap penggunaan jilbab dinilai sebagai pembatasan terhadap hak beragama.

"Dalam Islam, jilbab adalah salah satu kewajiban yang harus dipakai oleh Muslimah. Karena itu, jilbab merupakan hak asasi muslimah. Pihak yang melarang penggunaan jilbab sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia," katanya.

Muammar menambahkan, apabila informasi mengenai adanya larangan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Terlebih lagi, sekolah negeri memiliki kewajiban untuk menjamin hak seluruh siswa tanpa membedakan latar belakang agama maupun keyakinannya.

"Kalau memang benar ada kepala sekolah yang melarang siswinya menggunakan jilbab, tentu itu tidak dibenarkan. Apalagi ini sekolah negeri," ucapnya.

Menurut Muammar, penggunaan jilbab saat ini telah menjadi hal yang umum dijumpai di berbagai ruang publik, termasuk di sekolah maupun instansi pemerintah. Selama tidak mengganggu ketertiban atau menimbulkan persoalan lain, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melarang siswi mengenakannya.

"Selama tidak mengganggu dan tidak menimbulkan kekhawatiran, tidak boleh ada pelarangan," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan perlakuan diskriminatif terhadap tujuh siswi terjadi di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng. Para siswi disebut diminta melepas jilbab oleh kepala sekolah saat berada di lingkungan sekolah, sehingga memicu keberatan dari orang tua mereka.

Salah seorang orang tua siswi berinisial MS mengaku persoalan ini telah terjadi selama beberapa bulan terakhir. Puncaknya, pada Senin (27/7/2026), tujuh siswi yang tetap menggunakan jilbab kembali diminta melepas jilbab mereka usai pelaksanaan upacara bendera.

Tidak terima diminta melepas jilbab, para siswi itu pun mengadu kepada orang tua mereka. Ironisnya, para siswi tersebut bahkan diancam dilarang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler berupa gerak jalan dalam rangka perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia Agustus mendatang.

Keesokan harinya, sejumlah orang tua siswi pun mendatangi sekolah dan meminta penjelasan dari pihak sekolah. Dalam pertemuan itu kepala sekolah malah menyampaikan bahwa SMP Negeri 2 Bonggakaradeng merupakan sekolah negeri, bukan madrasah.

"Dia bilang ini sekolah negeri," kata MS, Rabu (29/7/2027).

Terpisah, Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, membantah telah melarang penggunaan jilbab bagi siswi muslim. Menurutnya, ucapan yang dipersoalkan orang tua bukan merupakan sebuah larangan, melainkan hanya candaan.

"Saya tidak melarang, saya hanya bercanda," ujar Naomi saat dikonfirmasi terpisah.

Naomi mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswi yang merasa keberatan atas ucapannya. Ia juga mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada MUI serta Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

"Saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga sudah ketemu orang tua siswa di sekolah," katanya.

Terpisah, Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso Paundanan, menyatakan telah memanggil kepala sekolah untuk meminta penjelasan terkait dugaan tersebut. Menurutnya, seorang kepala sekolah seharusnya memahami ketentuan yang berlaku dan menghindari pernyataan yang dapat memicu polemik.

"Saya telah memanggil kepala sekolah untuk meminta klarifikasi. Seharusnya kepala sekolah memahami aturan dan tidak mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik," kata Erianto.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut segera dilaporkan kepada Bupati Tana Toraja. Berdasarkan klarifikasi yang diterimanya, kepala sekolah tetap menyatakan tidak pernah melarang siswi muslim mengenakan jilbab.

"Jadi saya sudah tanya, dia bilang 'saya tidak larang' tapi itu kata dia ya," ujarnya.

Meski demikian, Erianto menilai ucapan kepala sekolah tetap tidak tepat karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Ia menyebut salah satu pernyataan yang disampaikan kepala sekolah adalah bahwa penggunaan jilbab umumnya ditemukan di sekolah-sekolah muslim.

"Memang ada omongannya salah. Dia bilang kalau pakai jilbab biasanya di sekolah-sekolah muslim," ungkapnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |