Polisi Ungkap TPPO WNA Bangladesh di Padangsidimpuan, 2 Tersangka Diringkus

3 days ago 6

Liputan6.com, Padangsidimpuan - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 2 orang tersangka.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna menjelaskan, 2 tersangka ditangkap di Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat tim gabungan menerima informasi ada Warga Negara Asing atau WNA asal Bangladesh masuk ke Kota Padangsidimpuan," kata Wira saat konferensi pers di Mapolresta Padangsidimpuan, Kamis (26/12/2024).

Informasi yang diperoleh pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 dini hari WIB tersebut menyatakan adanya dugaan TPPO terhadap para WNA di salah satu lokasi yang berada di Jalan Mawar, Ujung Padang, Padangsidimpuan Selatan.

"Informasi menyatakan adanya dugaan penyekapan WNA Bangladesh. Informasi itu menyebutkan para WNA ini diminta tebusan uang agar dibebaskan," Wira menerangkan.

Kemudian, Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Padangsidimpuan, Kodim Tapanuli Selatan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan Imigrasi Sibolga, melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dari lokasi yang dimaksud tim gabungan menemukan sebanyak 13 orang WNA Bangladesh dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI).

"WNI ini berjenis kelamin perempuan asal Kota Padangsidimpuan," sebutnya.

Pelaku Suami Istri

Wira menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial MSR (38) yang merupakan WNA Bangladesh dan istrinya, NS (32), warga Kota Padangsidimpuan.

"Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, salah satu korban, AR, yang merupakan WNA Bangladesh, mengaku, MSR meminta tebusan uang untuk membebaskan para rekan-rekanya yang berada di lokasi penampungan.

"Para korban bisa dikeluarkan jika memberikan tebusan uang. Ada lima orang yang berhasil keluar dari tempat penampungan, karena sudah menebus pakai uang," Wira menuturkan.

Diungkapkan Wira, tebusan itu senilai uang 200 Ribu BTT (Mata Uang Bangaldesh) atau 6.000 RM (Mata Uang Malaysia) atau jika dirupiahkan setara Rp21 juta.

"Mereka (para korban) awalnya ditujukan ke Australia untuk dapat bekerja. Faktanya oleh sindikat ini mereka dibawa ke Indonesia melalui jalur laut. Dan dibawa ke Padangsidimpuan," ungkapnya.

Masuk ke Indonesia Secara Ilegal

Wira juga menjelaskan, para korban masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut dari Malaysia. Dari Malaysia, mereka masuk ke wilayah Pekan Baru-Dumai menuju Medan, sehingga sampai ke Padangsidimpuan.

"Tujuan akhir Australia untuk bekerja," ucapnya.

Polres Padangsidimpuan telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Kota Sibolga, Ditkrimum Polda Sumut, Divhubinter Mabes Polri terkait penahanan dugaan TPPO yang terjadi di Kota padangsidimpuan.

"Kita bekerja sama instansi terkait akan melakukan pendalaman atas peristiwa ini. Masyarakat diimbua agar melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," tandasnya.

Tersangka Dijerat Pasal TPPO

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |