Tren Penanganan Kasus Korupsi Mandek Hingga Vonis Bebas di Sulsel Selama 2024

3 days ago 8

Liputan6.com, Makassar Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi merilis catatan akhir tahun 2024 (catahu 2024) menyangkut penanganan sejumlah kasus korupsi oleh para lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kali ini lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu, merilis penanganan sejumlah kasus korupsi di Sulsel sepanjang Tahun 2024.

Dalam catatan mereka, terdapat total 144 kasus korupsi di Sulsel yang berjalan mandek. Mandek ditangani oleh Kepolisian berjumlah 86 kasus dan oleh Kejaksaan berjumlah 58 kasus.

Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa menyebutkan, kasus korupsi yang ditangani oleh Polda Sulsel yang mandek di tahap penyelidikan berjumlah 23 kasus dan di tahap penyidikan ada 9 kasus. 

Kemudian, lanjut dia, kasus korupsi yang ditangani oleh Polres se-Sulsel terdapat 44 kasus yang mandek di tahap penyelidikan dan 10 kasus mandek di tahap penyidikan.

Angga mengungkapkan, dalam hal informasi publik terkait dengan data kasus korupsi yang ditangani oleh Polda Sulsel juga masih bersikap tertutup. Di mana permintaan informasi dan data oleh lembaganya juga belum pernah direspon secara positif, sementara akses informasi data sangat penting dalam membangun sinergitas pencegahan dan penindakan kasus korupsi bersama masyarakat.

Ia pun membeberkan ragam motif penanganan kasus-kasus korupsi oleh Kepolisian di Sulsel hingga kasusnya berujung mandek.

Di antaranya, kata Angga, status kasus korupsi sudah naik di tahap penyidikan namun tak ada tersangka kemudian didiamkan dan tidak ada progres perkembangannya sama sekali.

Sebutlah, beber Angga, yakni dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan penataan kawasan objek wisata Buntu Burake Toraja tahun anggaran 2017-2019. 

"Kasus ini ditangani oleh Polres Tana Toraja sejak tahun 2019 dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp1,4 miliar," beber Angga dalam keterangan persnya di Kantor ACC Sulawesi, Selasa (31/12/2024).

Kemudian, lanjut dia, kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Bone yang ditangani Polres Bone sejak tahun 2020, dugaan korupsi anggaran makan minum Satpol PP Kabupaten Bantaeng TA 2020 yang ditangani oleh Polres Bantaeng dan dugaan gratifikasi/pungli mutasi kendaraan dari plat hitam ke kuning oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Dishub Sulsel) yang sudah naik status penyidikan oleh Direktorat Krimsus Polda Sulsel. Di mana kasus ini ditangani sejak tahun 2019 serta kasus korupsi lainnya.

Tak hanya itu, kata Angga, ada juga beberapa kasus korupsi lama yang ditangani bertahun tahun dengan status penyidikan dan sudah ada tersangka namun tidak ada penyelesaiannya. Di antaranya dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Walemping tahun anggaran 2022 yang ditangani oleh Polres Barru, dugaan korupsi Dana BOS SD Inpres Sanrangan Kabupaten Gowa TA 2019 yang ditangani oleh Polres Gowa.

Selanjutnya, beberapa kasus korupsi yang sudah tahunan mandek di tingkat penyidikan tanpa ada perkembangan. Di antaranya, ungkap Angga, kasus dugaan korupsi proyek perekrutan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) di Balai Besar wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Sulsel TA 2020 ditangani sejak tahun 2020 oleh Direktorat Krimsus Polda Sulsel dan dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Luwu Timur TA 2018/2019 yang ditangani oleh Direktorat Krimsus Polda Sulsel serta dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pascasarjana UIN Alauddin Makassar yang juga ditangani oleh Direktorat Krimsus Polda Sulsel.

"Kasus korupsi sengaja didiamkan tanpa ada kepastian penuntasan kasusnya dan ada kasus korupsi baru juga ditangani namun sama nasibnya dengan kasus korupsi yang lama alias mandek," sebut Angga.

Dia mengatakan, hal ini tak luput dari lemahnya supervisi dan monitoring terhadap penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh polres-polres serta tidak adanya atensi serius dari pimpinan kepolisian untuk penuntasan kasus-kasus korupsi yang ditangani tersebut.

"Terlebih lagi tidak adanya kanal digital untuk update penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh kepolisian," kata Angga.

Demikian juga oleh Kejaksaan. Menurut Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi menyebutkan, pihaknya juga telah meneliti dan memantau penanganan kasus korupsi sepanjang Tahun 2024 oleh kejaksaan di Sulsel. 

Di mana, kata dia, hasilnya tak jauh beda dengan kinerja kepolisian. Dalam hal informasi publik terkait dengan data kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) juga masih bersifat tertutup.

Permintaan informasi dan data oleh lembaganya belum pernah direspon secara positif, sementara akses informasi data sangat penting dalam membangun sinergitas pencegahan dan penindakan kasus korupsi bersama masyarakat.

"Sikap Kejati Sulsel dalam hal keterbukaan Informasi masih jauh dari yang diharapkan. Komitmen Kejati Sulsel untuk bersama masyarakat sipil memberantas korupsi tidak seperti yang diharapkan," ungkap Ali Asrawi.

Dia menyebutkan, masih terdapat beberapa status kasus korupsi yang sudah naik di tahap penyidikan tapi tidak ada tersangka kemudian didiamkan dan tidak ada progres perkembangannya.

Sebutlah, kata Ali, kasus dugaan korupsi penggunaan laba berupa pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta jasa produksi kepada karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2019 pada Bank BPD Sulselbar.

Kemudian, lanjut dia, terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan irigasi dan bendungan Bainang di Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu yang ditaksir kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Maros, kasus dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar Tahun 2017, dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Jenelata Kabupaten Gowa yang ditangani oleh Kejati Sulsel dan kasus korupsi lainnya.

Belum lagi, lanjut Ali, mengenai kasus korupsi yang ditangani bertahun-tahun dengan status penyidikan dan sudah ada tersangka namun tidak ada penyelesaiannya. Di antaranya kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) tahun anggaran 2023 Toraja Utara yang ditangani Kejaksaan Negeri Toraja, serta kasus korupsi lainnya. 

Demikian juga ditemukan beberapa kasus korupsi yang sudah tahunan mandek di tingkat penyelidikan tanpa ada perkembangan. Menurut Ali, sebutlah kasus pungutan liar (pungli) naskah penggandaan soal ujian yang diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jeneponto tahun anggaran 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Jeneponto, kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggunaan kredit BNI 46 oleh PT Makassar Rezky Cemerlang yang merupakan pengelola Mall Daya Grand Square yang ditangani oleh Kejati Sulsel.

"Belum lagi ada yang namanya kasus dugaan korupsi PT Jamkrida Sulsel yang juga ditangani oleh Kejati Sulsel," sebut Ali.

Lebih lanjut, dia mengatakan, hal yang sama juga terjadi pada kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) DPRD Sidrap Tahun 2020-2023. Di mana sebelumnya, sejumlah saksi-saksi telah diperiksa terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Rumah Tangga di lingkup DPRD Sidrap Tahun 2020 hingga 2023 tersebut dan telah ada hasil audit dari Inspektorat atas permintaan dari Kejari Sidrap.

"Semua kasus korupsi ini sengaja didiamkan tanpa ada kepastian penuntasan kasusnya. Belum lagi ada kasus korupsi baru ditangani namun sama nasibnya dengan kasus korupsi yang lama alias mandek karena lemahnya supervisi dan monitoring terhadap penanganannya," terang Ali.

Dia melihat, penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan yang mandek sama sekali tak ada atensi serius dari pimpinan Kejati Sulsel untuk penuntasannya serta tidak adanya kanal digital untuk mengupdate penanganan perkara korupsi yang ditangani. 

"Sehingga menyulitkan publik ketika membutuhkan data-data terkait penanganan kasus korupsi," tutur Ali.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |