Liputan6.com, Banjarbaru - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 70,76 kilogram yang disimpan dalam bunker mobil yang sudah dimodifikasi.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menyampaikan, pengungkapan ini termasuk jaringan internasional. Masuknya dari Malaysia, lewat Kalbar, lalu ke wilayah Kalsel.
"Indikasi jaringan Freddy alias Miming, di mana mobil yang mereka gunakan sudah dimodifikasi, sehingga di bawah jok dibuat seperti bunker, untuk menempatkan sabu," kata Kapolda Kalsel di Banjarbaru, Rabu (23/10/2024).
Pada pengungkapan ini, Irjen Pol Winarto menyebutkan pihaknya sudah dapat atensi dari Direktorat Narkoba Mabes Polri. "Kita juga gelar di sana dan dapat apresiasi dari Mabes, selanjutnya pengungkapan ini akan dikembangkan lagi," lanjutnya.
Dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri, terungkapnya kasus sabu puluhan kilo yang turut menjadi perhatian Bareskrim Polri, ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial AR di salah satu lobby hotel di jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada 26 September 2024 lalu.
Dari AR, polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu yang ditemukan dalam tas yang dibawa AR, total seberat 9,1 kilogram lebih. Tak cukup sampai di situ, pengembangan pun terus dilakukan. Berdasar informasi yang didapat dari AR, penyidik Subdit 3 kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial MM.
MM diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada 3 Oktober 2024. Kemudian petugas menemukan alat hisap dan bukti 0,02 gram sabu yang diduga digunakan MM. Fakta terungkap bahwa MM adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, yakni Jakarta, Surabaya dan Bali.
Dari hasil interogasi petugas, diketahui MM tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil, yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan seseorang berinisial MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton yang digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu.
Setelah mendapat informasi yang cukup petugas kemudian melakukan pengejaran dan ditemukan ciri-ciri mobil Triton warna putih yang dimaksud dan membuntuti sampai ke Banjarmasin. Selanjutnya pada 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, petugas melakukan penghentian mobil bernomor Polisi B 9586 SBC di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Persisnya di depan Komplek Pondok Metro.
Setelah mobil tersebut dihentikan, petugas langsung mengamankan pelaku berinisial AW dan JB, lalu melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.
Petugas menemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih. Selain sabu-sabu, di sana petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.
Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024, petugas Subdit 3 kembali mengamankan seorang pelaku berinisial SA di sebuah rumah di jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur. Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.
Dengan banyaknya barang bukti ini, diestimasikan 1 gram dipakai 5 orang, 1 butir ekstasi satu orang maka pengungkapan kasus ini dapat menghindari bahaya narkotika sebanyak 363.651 orang. Kalau diestimasikan dengan biaya rehabilitasi 5 juta per orang per bulan. Maka dapat menghemat biaya negara sebesar Rp 1,8 triliun.