Liputan6.com, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau dikenal dengan nama Investree yang kantornya berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
Melansir dari situs resmi OJK, izin usaha PT Investree Radika Jaya resmi dicabut pada tanggal 21 Oktober 2024 dalam keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK).
“Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK (Peraturan OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Pihak OJK juga menuturkan pencabutan izin tersebut menjadi salah satu tindakan dan upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat. Terutama penyelenggara LPBBTI yang berintegritas dan memiliki tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang memadai.
OJK juga meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, serta upaya perbaikan kinerja dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Termasuk untuk melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal yang disebutkan sebelumnya.
Memberikan Sanksi
Berdasarkan informasi dari situs resminya, OJK juga memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree. Di antaranya sanksi peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.
“Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Selain itu, OJK juga akan menindak tegas pihak-pihak yang terkait dengan kegagalan Investree. Di antaranya melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Eks CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal.
Di antaranya berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Serta hasil PKPU tersebut juga tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Kemudian juga akan melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan eks CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya.
“Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Pihak OJK juga menuturkan upayanya mengembalikan Adrian Gunadi kembali ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan dengan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
OJK Sebutkan Kewajiban Investree Setelah Dicabut Izinnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menuturkan sejumlah kewajiban yang harus dilakukan Investree setelah dicabutnya izin usaha tersebut. Kewajiban pertama merupakan penghentian seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI.
“Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan,” kata OJK.
Kemudian melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, menaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset atau kekayaan perusahaan kecuali untuk hal berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.
OJK juga meminta Investree melakukan kewajiban menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Serta menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Investree juga wajib untuk memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Kemudian wajib menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha tersebut untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.
OJK juga meminta Investree untuk menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: [email protected], dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930,” mengutip dari situs resmi OJK.
Siapa Eks CEO Investree?
Melansir dari beberapa sumber, Eks CEO Investree yang saat ini jadi sorotan adalah Adrian Asharyanto Gunadi atau dikenal dengan nama Adrian Gunadi. Diketahui sosoknya telah memegang peran penting sebagai Co-Founder dan CEO Investree sejak 2015.
Sebelum menjadi CEO di perusahaan tersebut dia pernah meniti karier di dunia perbankan. Berdasarkan akun Linkedin miliknya dia memulai karier sejak 1998 hingga 2022 di dunia perbankan.
Pria lulusan S1 Universitas Indonesia jurusan Akunting ini pernah menjabat sebagai manajer produk kas dan perdagangan di Citi Bank. Adrian juga meraih gelar master of Business Administration (MBA) di Rotterdam School of Management, Erasmus University pada 2003.
Kemudian kembali bekerja dalam dunia perbankan pada tahun 2005 dengan menjadi ahli struktur produk di Standard Chartered Bank, Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) hingga tahun 2007.
Setelahnya dia bekerja sebagai kepala perbankan syariah di Permata Bank di Indonesia hingga tahun 2009. Lalu berkarier sebagai kepala divisi retail banking di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk hingga September 2015.
Adrian kemudian menjadi Co-Founder dan CEO Investree sejak 2015 dan mengundurkan diri pada 2024. Pengunduran dirinya dilakukan pada awal Januari 2024 sebagaimana diketahui dalam salinan surat pengunduran dirinya diperoleh dari DealStreetAsia.
Diketahui, dia menjadi salah satu pendiri Investree yang mundur di tengah tingginya angka kredit macet perusahaan. Kemudian juga perusahaan tersebut sedang menjalani sidang gugatan yang diajukan sejumlah lender terkait wanprestasi.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024 izin usaha Investree resmi dicabut dan Adrian Gunadi saat ini jadi sorotan dan buruan OJK.