Lurah Paya Pasir Disanksi Usai Video Bercanda Viral

15 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Kota Medan bergerak cepat merespons viralnya rekaman video di media sosial yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan. Langkah tegas diambil setelah oknum bersangkutan diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik.

Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap oknum ASN bernama Syerly, yang menjabat sebagai Lurah Paya Pasir (sebelumnya bertugas di Kantor Camat Medan Marelan).

Proses klarifikasi ini dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan yang dilakukan oknum lurah tersebut terindikasi kuat melanggar Pasal 4 huruf f.

"Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan," ujar Erfin Fahrurrazi, Rabu (29/7/2026).

Dalih Kedekatan dan Permohonan Maaf

Sebelumnya, polemik ini bermula dari gurauan yang beredar di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Syerly telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan menyatakan bahwa insiden itu terjadi secara spontan karena faktor kedekatan personal.

“Karena saya merasa dekat, akrab, serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja,” jelas Syerly.

Senada dengan hal tersebut, pihak terkait yang turut disebut dalam insiden ini, Ibu Ulfa, menegaskan bahwa hubungan mereka terjalin baik dan tidak ada persoalan secara personal.

“Kami dekat dengan Ibu Lurah, bang, jadi biasa bercanda seperti itu. Ya, mungkin ditanggapi lain oleh netizen, saya pun mohon maaf juga. Tapi yang jelas kami biasa saja kok, nggak ada masalah,” ungkapnya kepada awak media

Rekomendasi Sanksi Disiplin Ringan

Kendati telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf, aspek kepatuhan terhadap etika jabatan publik tetap menjadi sorotan utama Pemko Medan.

Sebagai tindak lanjut dari temuan pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan langkah pembinaan disiplin.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Medan Nomor 58 Tahun 2023, tindakan yang bersangkutan dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang memberikan dampak negatif terhadap citra perangkat daerah.

Atas dasar itu, Inspektorat merekomendasikan penjatuhan sanksi berupa Hukuman Disiplin Ringan.

Erfin menegaskan bahwa langkah investigasi dan penindakan ini merupakan wujud komitmen nyata Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

“Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan, agar senantiasa menjadi pengayom dan teladan yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |