Liputan6.com, Kendari - Supriyani guru honorer di Konawe Selatan yang dituduh menganiaya anak anggota polisi, menjalani sidang perdana Kamis (24/10/2024). Sidang berlangsung di PN Andoolo Konawe Selatan sekitar pukul 10.00 Wita. Sidang dipimipin majelis Hakim Stevie Rosano dan hakim Anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Saat sidang sudah akan berlangsung, Supriyani hadir lebih awal bersama tim kuasa hukum dari LBH HAMI Kendari, Samsuddin dan rekan-rekannya. Namun, Supriyani dan kuasa hukum kembali keluar ruangan sidang lalu masuk ke salah satu ruangan lain di PN Andoolo. Ada dugaan, Supriyani dan kuasa hukum sengaja diarahkan keluar untuk menjalani mediasi.
Saat itu, beredar rekaman video, ternyata masih ada pertemuan yang berlangsung di dalam ruangan sebelum sidang berlangsung. Dalam ruangan tersebut, ada sejumlah pihak yakni Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Sam, pihak Polda Sultra, kuasa hukum Supriyani dan Supriyani sebagai terdakwa.
Tidak diketahui terkait detail pembicaraan, namun hal ini dibenarkan kuasa hukum Samsuddin. Ada upaya mediasi yang masih dilakukan menjelang sidang.
Kemudian, saat hakim mulai memasuki ruangan sidang, Supriani belum juga berada di dalam ruangan. Pada saat palu sidang sudah diketuk, seorang petugas PN kemudian datang ke ruangan sebelah dan memberitahu Supriyani dan semua orang di dalam ruangan bahwa sidang sudah akan dimulai.
Namun, pintu ruangan tersebut dikawal seorang anggota polisi. Saat itu, pintu ruangan tertutup dan pihak PN yang bertugas memanggil Supriyani dan kuasa hukum hanya berdiri di depan ruangan.
Kemudian, salah seorang wanita terlihat berjalan tergesa-gesa ke arah ruangan tempat Supriyani. Dia memberitahukan jika hakim sudah ada di tempat sidang dan Supriyani harus keluar ruangan.
"Ih sidang sudah dimulai pak. Pak Sam.. (Kuasa hukum Supriyani) sidang sudah mulai," ujar wanita tersebut.
Selanjutnya, Supriyani dan kuasa hukum langsung menuju ruangan sidang. Saat itu, hakim yang sudah menunggu, langsung memulai sidang pembacaan dakwaan.
Kuasa Hukum Supriyani Samsuddin membenarkan, bahwa ada upaya mediasi yang dilakukan oleh kepolisian sebelum sidang, Kamis (24/10/2024).
"Mediasi tadi itu ada upaya untuk RJ (restorative justice), tapi klien kami ibu Supriyani tidak mengakui perbuatannya," ujar Samsuddin.
Salah seorang kuasa hukum disamping Samsuddin menimpali, bahwa sebenarnya ada dugaan upaya menjebak Supriyani sebelum sidang. Sebab, disuruh minta maaf ke rumah orang tua korban yang merupakan seorang anggota polisi.
Samsuddin melanjutkan, mediasi sebelum sidang ada upaya Pertemuan dan salah satunya, permohonan maaf dari kedua belah pihak. Namun, kuasa hukum meninggalkan upaya mediasi karena sidang sudah akan dimulai.
"Jadi untuk persoalan ini, kita tunggu di pembuktian sidang," ujar Samsuddin.
Menanggapi hal ini, Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan menegaskan, upaya mediasi yang dilakukan detik-detik menjelang sidang cenderung dianggap bukan sebagai mediasi.
Menurut Andre, sepertinya ada penekanan terhadap Supriani. Andre mengatakan, kasus ini sudah di persidangan dan mengikuti jalannya proses sidang.
"Adapun, kalau mau upaya dimediasi semestinya hakim yang melakukan itu," tegas Andre.
Dia menegaskan, pihak kpolisian sudah tak ada ranah lagi. Sehingga, pihaknya menilai, keterlambatan Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, ada kesan penekanan.
"Kami meminta kita agar semua pihak menghargai proses, kami juga meminta agar terdakwa ini tidak usah dipanggil lagi karena kami khawatir terdakwa tertekan," Kata Andre.
Andre Khawatir, ketika Supriyani tertekan akan mempengaruhi jalannya proses persidangan. Pihak kuasa hukum, jika melihat potensi terdakwa tertekan karena diintervensi, bakal meminta perlindungan saksi.