Liputan6.com, Surabaya -D Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menjebloskan terpidana kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, Gregorius Ronald Tannur ke Rumah Tahanan (Rutan) I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan, pihaknya melakukan proses eksekusi Ronald Tannur di salah satu rumahnya di Surabaya.
"Gregorius Ronald Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya," ujar Mia, Minggu (27/10/2024).
Mia mengatakan, Ronald Tannur dalam catatan Kejaksaan memiliki dua alamat yaitu di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Surabaya.
"Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admnistrasi perkara yaitu (selain Surabaya) juga beralamat di NTT," ucap Mia.
Ditanya soal proses eksekusi, Mia menjawab bahwa Ronald Tannur melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi.
Namun, lanjut Mia, upaya tersebut tak membuatnya surut untuk melakukan eksekusi. Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan pada aparat TNI untuk melakukan proses pengamanan.
"Alhamdulilah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," ujarnya.
Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengonfirmasi jika Rutan I Surabaya telah menerima terdakwa Ronald Tannur. Pihaknya saat ini sedang memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," ujar Heni.
Heni menceritakan, Ronald Tannur diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
"Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," ucap Heni.
Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk Ronald Tannur. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.
"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," ujarnya.
Heni menjelaskan, pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan Ronald Tannur. "Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,"pungkasnya.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, ia dinyatakan tidak bersalah oleh hakim.
Namun, kabar soal Ronald Tannur kembali menghebohkan publik setelah Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.
Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.