Ini Jurus Polres Gunungkidul Sukses Turunkan Angka Kejahatan Hingga 29,5%

3 days ago 11

Liputan6.com, Gunungkidul - Polres Gunungkidul berhasil mencatatkan penurunan signifikan dalam angka kejahatan pada tahun 2024. Berdasarkan data evaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas), jumlah kasus kejahatan yang dilaporkan (crime total) turun sebesar 29,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dari 228 kasus pada tahun 2023 menjadi 176 kasus pada tahun 2024.

Persentase penyelesaian kasus (crime clearance) juga mengalami penurunan, dari 197 kasus pada tahun 2023 menjadi 143 kasus pada tahun 2024, dengan tingkat penyelesaian turun dari 86% menjadi 82%. Meskipun demikian, tingkat keberhasilan Polsek jajaran dalam menyelesaikan kasus menunjukkan variasi positif, dengan beberapa wilayah mencatat peningkatan signifikan dalam efektivitas penanganan kasus.

Menurut Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini menjelaskan bahwa angka Penurunan terlihat pada beberapa jenis Kejahatan Menonjol seperti kasus penganiayaan mengalami penurunan 50%, dari 18 kasus menjadi 9 kasus. Sedangkan kasus pPencurian dengan pemberatan (curat), Turun 37,5%, dari 33 kasus menjadi 24 kasus. “Sementara untuk kasus penipuan turun 44%, dari 39 kasus menjadi 27 kasus, Penggelapan turun 41%, dari 12 kasus menjadi 7 kasus,” jelasnya.

Meski begitu, Ary menyebut terdapat beberapa kategori yang mengalami kenaikan, seperti kasus kekerasan terhadap anak, yang naik 20% dari 4 kasus menjadi 5 kasus, dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang naik 50% dari 5 kasus menjadi 10 kasus.

Keberhasilan dalam menurunkan angka kejahatan ini tidak lepas dari program preventif yang dilaksanakan oleh Polres Gunungkidul, seperti patroli sambang kamtibmas, program "Jumat Curhat," dan pelibatan masyarakat melalui kegiatan polisi pembina upacara (Sibira). Selain itu, upaya pembinaan kepada anggota Polri melalui teguran tertulis, mutasi demosi, dan penghargaan juga menjadi fokus dalam meningkatkan kinerja institusi. “dari data juga menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam kasus narkoba,” paparnya.

Sementara itu, jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat dari 6.766 kasus menjadi 6.673 kasus, dengan total denda tilang mencapai Rp885,9 juta pada tahun 2024. Kapolres Gunungkidul juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. "Kami akan terus meningkatkan program preventif dan pelayanan publik agar keamanan dan ketertiban di Gunungkidul semakin terjaga," ungkapnya.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Polres Gunungkidul optimistis dapat terus menekan angka kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pengungkapan Kasus dan Tantangannya

AKP Ahmad Mirza menjelaskan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Polri mengedepankan prinsip kehati-hatian dan berbasis pada alat bukti yang kuat. Proses pengungkapan kasus sering kali memakan waktu karena beberapa kendala, terutama terkait pengumpulan alat bukti yang cukup. Hal ini diungkapkan oleh seorang perwira Polri dalam penjelasannya tentang mekanisme kerja institusi tersebut.

Secara umum, proses pengungkapan kasus dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pengamatan kepolisian terhadap indikasi tindak pidana. Proses awal ini disebut penyelidikan, di mana pihak berwajib mengumpulkan bukti-bukti awal. Apabila bukti telah mencukupi, proses dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka. "Kenapa terkadang tersangka belum ditahan? Itu karena kami masih dalam tahap penyelidikan dan belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," jelas Mirza akrab panggilannya.

Disamping itu, kKendala utama dalam penyelidikan hingga penyidikan sering kali adalah kurangnya alat bukti atau keterangan saksi yang memadai. Hal ini menjadi penyebab lambatnya penanganan beberapa kasus dibandingkan kasus lainnya yang bukti-buktinya tersedia lebih cepat. "Jika buktinya belum cukup, kami tidak bisa asal menetapkan seseorang sebagai tersangka. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum untuk membuktikan hubungan seseorang dengan tindak pidana," tambahnya.

Selain itu, kasus yang dinyatakan kadaluwarsa juga tergantung pada jenis tindak pidana dan masa hukuman yang diatur dalam undang-undang. Polri juga memastikan bahwa semua administrasi hukum diproses dengan teliti untuk menjamin keabsahannya.

Terkait kasus-kasus khusus, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kerugian negara, Polri juga mengedepankan pemeriksaan menyeluruh. Dalam kasus KDRT, faktor utama penyebab yang mendominasi sering kali adalah adanya pihak ketiga atau konflik internal lainnya. "Kami memastikan bahwa semua kasus, baik itu KDRT atau kerugian negara, diperiksa dengan detail. Kerugian negara, misalnya, harus dihitung secara rinci dan disertai bukti kuat sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya," jelas perwira tersebut.

Meskipun fungsi utama kepolisian di bidang reserse bersifat represif, program-program preventif yang dilakukan oleh kepolisian daerah hingga ke tingkat Babinkamtibmas menunjukkan hasil yang positif. Penurunan angka kejahatan hingga 20% pada 2023 menjadi salah satu indikator keberhasilan pendekatan preventif yang dilakukan. "Keberhasilan ini menunjukkan bahwa program preventif seperti pembinaan masyarakat oleh Babinkamtibmas memberikan dampak signifikan dalam mencegah kejahatan," ungkapnya.

Meski proses ini memerlukan waktu, Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara profesional dan berdasarkan hukum. Dengan pendekatan ini, diharapkan Polri dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |