Liputan6.com, Medan - Dalam debat terakhir kontestasi Pilgub Sumut pada Rabu malam, 13 November 2024, Calon Wakil Gubernur Nomor 1, Surya, menyinggung soal penataan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di masa Edy Rahmayadi menjabat Gubernur.
Diketahui, penataan Situs Benteng Putri Hijau ini syarat masalah, dan 3 tersangka masuk penjara baru-baru ini.
Disebutkan Surya, Situs Benteng Putri Hijau erat kaitannya dengan Kerajaan Aru. Saat ini disebut sudah rusak dan dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Ada Situs Cagar Budaya kita yang dirusak. Dan membawa-bawa nama Pak Edy," kata Surya dalam debat.
Informasi dihimpun, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejati Sumut telah menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 817 juta.
Nilai Anggaran Penataan
Pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudpar Ekraf) Sumut tahun anggaran 2022.
Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau mencapai Rp 3,9 miliar.
Belakangan, informasi yang dihimpun menyebutkan, untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu, dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37.
3 Tersangka Ditahan
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 817 juta.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, dalam keterangannya, Kamis, 31 Oktober 2024, mengatakan, pengerjaan itu berada di Disbudpar Ekraf Sumut tahun anggaran 2022. Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau mencapai Rp 3,9 miliar.
"Pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali, dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37," kata Adre W Ginting dalam keterangannya saat itu.
Disebutkannya, 3 tersangka yang ditahan adalah JP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Disbudpar Ekraf Sumut. Kemudian, ST selaku konsultan pengawas, dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.
Pasal yang Disangkakan
Diterangkan Adre, yang juga mantan Kasi Intel Kejari Binjai, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Alasan dilakukan penahanan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti dan alat bukti yang cukup. Para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," terangnya.
Ketiga tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari ke depan. Ketiganya terhitung ditahan mulai 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.