Cerita Keluarga Menyaksikan Hertalina Ditikam Berulangkali oleh Suaminya Saat Live Facebook

1 week ago 6

Liputan6.com, Serdang Bedagai - Seorang wanita di Serdang Bedagai, Hertalina br Simanjuntak, tewas di tangan suaminya sendiri. Wanita 46 tahun ini tewas usai ditikam berulang kali oleh sang suami, Agus Herbin Tambun (47) menggunakan pisau.

Informasi dihimpun Liputan6.com, Kamis (7/11/2024), peristiwa suami tikam istri itu terjadi pada Sabtu malam, 2 November 2024, di rumah mereka, Dusun 8, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Pasca peristiwa itu, keluarga besar Hertalina masih syok. Adiknya, Nani Simanjuntak mengatakan, saat kejadian Hertalina sedang karaoke secara live di Facebook bersama keluarga yang lain. Rumah Hertalina dan Agus bersebalahan dengan rumah orangtua mereka.

"Jadi, saat kami nyanyi-nyanyi malam itu, dia (Agus Herbin Tambun) pulang ke rumah. Belum sempat duduk, sudah ambil pisau dan menikam kakak kami," Nani mengatakan.

Sepengetahuan Nani, Agus baru saja pulang ke rumah dari warung tuak. Setibanya di rumah langsung mengambil pisau dari keranjang, dan langsung melakukan aksi keji tersebut. Pisau yang digunakan Agus untuk membunuh adalah milik Hertalina.

"Pisau itu biasa dipakai kakak kami untuk membelah jeruk purut," ujarnya.

Dikenal Sebagai Supranatural

Media sosial baru-baru ini digegerkan dengan aksi penikaman hingga tewas saat live Facebook di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Insiden bermula dari dua wanita yang sedang karaoke lagu rohani live di Facebook. Tiba-tiba seorang pria berinisial AHT be...

Diungkapkan Nani, semasa hidupnya Hertalina br Simanjuntak diketahui memiliki kemampuan untuk mengobati orang-orang secara supranatural.

"Istilahnya, bisa mengobati-ngobati gitu, ya orang pintar gitu. Dari nenek moyang kami kurasa ilmu itu diturunkan ke dia. Kakak kami ini anak kedua dari tujuh bersaudara," ungkapnya.

Nani mengaku, saat Agus menikam kakaknya, dia sedang berada di dalam rumah. Saat itu, dia berusaha menyelamatkan kakaknya, tetapi tikaman sebanyak 5 kali membuat Hertalina tak berdaya hingga meninggal dunia.

Nani bersama anggota keluarga yang lain juga sempat membawa Hertalina dengan kondisi darah bercucuran pakai becak barang. Hertalina dibawa ke klinik kampung, lalu dokter menyuruh untuk segera dibawa ke rumah sakit karena kondisinya yang parah.

"Dia (Hertalina) sempat ngomong, 'Matilah aku, matilah aku ini'. Saat itu, kami bawa ke RS Chevani Tebing Tinggi. Sampai sana enggak selamat kakak kami ini," ucapnya.

Baru Setahun Menikah

Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan Hertalina Simanjuntak saat live Facebook. Pelaku yang merupakan suaminya sendiri ditangkap saat bersembunyi di Dusun II, Desa PON, Sei Bamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Adik laki-laki Hertalina, Edu Simanjuntak menjelaskan, kakaknya dan Agus Herbin Tambun baru 1 tahun menikah, tepatnya pada September 2023. Kemudian mereka tinggal di Kecamatan Sei Bamban bersama keluarga Hertalina.

"Dia (Agus) orang Dolok Masihul. Enggak ada pekerjaan, makan tidur aja kerjanya. Kalau kakak kami itu pengobatan," ungkapnya. Menurut Edu, selama ini tidak ada cekcok antara Agus dan Hertalina. Hubungan keduanya juga berjalan seperti biasa, walau selama ini Agus tidak terlalu berbaur dengan keluarga mereka.

"Ya, seperti biasa. Kami di rumah, tidur di ruang tamu, Enggak ada tanda-tanda aneh, kasar. Korban juga enggak ada ngadu apa-apa ke kami, enggak ada," Boy mengungkapkan.

Meski demikian, kata Boy, adik mereka yang lain, mengaku pernah mendengar curhatan Hertalina tentang suaminya yang ingin meminum darah dari keluarga mereka. Namun, ucapan itu dianggap tidak perlu dihiraukan.

"Omongan itu terjadi sekitar satu atau dua minggu lalu. Kalau sama kami, enggak ada basa basi dia (Agus). Jadi, kami enggak tahu sifatnya seperti apa, kan," bebernya.

Dikatakan Boy lagi, Agus merupakan suami ketiga Hertalina. Sebelumnya, Hertalina menikah dengan 2 pria lain, tetapi berakhir perceraian. Hertalina punya keturunan dengan suami pertamanya, 3 orang anak.

"Kalau dengan suami kedua dan suami ketiga (pelaku) itu tidak punya anak. Dan anak-anaknya ikut suami pertama," sebutnya.

Ditikam Saat Live Facebook

Peristiwa mengerikan terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Seorang wanita paruh baya tewas usai ditikam berulang kali menggunakan senjata tajam oleh suaminya.

Mirisnya, korban yang diketahui bernama Hertalina br Simanjuntak ditusuk suami saat sedang bernyanyi sekaligus live di media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Simatupang mengatakan, korban mengalami 5 luka tusuk oleh suaminya, Agus Herbin Tambun.

"Kejadian terjadi pada malam hari, tepatnya pada Sabtu, 2 November 2024. Korban sedang asyik berkaraoke bersama keluarga, tiba-tiba ditikam (ditusuk) suamianya sendiri dari arah belakang," kata Donny, Senin, 4 November 2024.

Berdasarkan rekaman video live berdurasi 32 detik yang dipantau Liputan6.com, tampak pihak keluarga yang sedang berada di dalam rumah seketika menjerit ketakutan. Keluarga menjerit ketakutan saat Agus menikam Hertalina berulang kali di hadapan mereka.

Setelah melakukan aksinya, Agus langsung kabur keluar rumah. Sedangkan pihak keluarga langsung membawa jasad Hertalina ke Rumah Sakit Chevani. Namun nyawanya tidak tertolong.

Pelaku Sudah Ditangkap

Tim Opsnal Polres Serdang Bedagai yang mendapat laporan langsung bergerak menangkap pelaku. Tidak sampai 24 jam, Agus diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

"Saat ini sudah ditetapkan tersangka. Pisau yang digunakan untuk menikam korban juga sudah disita," Donny menuturkan.

Hasil penyelidikan diketahui Agus tega melakukan aksinya karena merasa cemburu dan sakit hati kepada korban, karena diduga sering berhubungan dengan mantan suaminya.

"Pisau yang digunakan Agus adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk," Donny mengungkapkan.

Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 338 subsider 351 ayat 3 kepada pelaku.

"Ancaman hukuman tujuh sampai 15 tahun penjara," Donny menandaskan.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |