Berkendara Sambil Merokok? Siap-Siap Kena Sanksi Ini

18 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Merokok saat Berkendara Bisa Kena Tilang, Ini Aturan dan Sanksinya

Merokok saat berkendara melanggar UU LLAJ dan bisa kena tilang hingga denda Rp 750 ribu.

Aktivitas merokok saat berkendara masih sering terlihat di jalan raya. Padahal, kebiasaan ini berisiko tinggi karena dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dalam kondisi normal, merokok sudah menjadi distraksi karena melibatkan koordinasi tangan, perhatian, serta respons terhadap lingkungan sekitar. Ketika dilakukan saat mengemudi, fokus pengendara yang seharusnya tertuju penuh pada arus lalu lintas menjadi terbagi.

Pengemudi harus memegang rokok, membuang abu, bahkan menyalakan api. Aktivitas tersebut secara tidak langsung mengurangi kontrol optimal terhadap kendaraan.

Risikonya tidak hanya bagi diri sendiri. Bara atau abu rokok yang terjatuh bisa mengenai pengendara lain di belakang maupun pejalan kaki. Situasi ini berpotensi memicu kecelakaan.

Selain aspek keselamatan, merokok saat berkendara juga memiliki konsekuensi hukum. Aktivitas ini masuk dalam kategori pelanggaran karena dianggap mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

Diatur dalam UU Lalu Lintas dan Permenhub

Larangan merokok saat berkendara diatur secara implisit dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 106 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengendalikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Meski tidak menyebut larangan merokok secara eksplisit, aktivitas tersebut dianggap sebagai tindakan yang mengganggu fokus berkendara.

Ketentuan lebih tegas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Dalam aturan itu, pengendara dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengendarai sepeda motor.

Dengan demikian, merokok saat berkendara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas.

Ancaman Kurungan dan Denda

Sanksi terhadap pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pengendara, baik sepeda motor maupun mobil, yang terbukti merokok saat berkendara.

Polisi lalu lintas berwenang melakukan penindakan melalui tilang langsung di tempat maupun dalam operasi penertiban jalan.

Penegakan aturan ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas akibat kurangnya konsentrasi pengemudi. Sejumlah kalangan bahkan mendorong agar sanksi diperberat demi meningkatkan efek jera dan keselamatan bersama.

Mengapa Merokok Saat Berkendara Berbahaya?

Aktivitas merokok saat berkendara bukan sekadar kebiasaan buruk, tetapi juga berisiko memicu kecelakaan. Pengemudi yang merokok harus melepaskan salah satu tangan dari kemudi dan perhatiannya terbagi antara mengendalikan kendaraan dan mengatur rokok, mulai dari menyalakan api, mengangkat rokok ke mulut, hingga membuang abu atau puntung.

Gangguan semacam ini dapat mengurangi reaksi dalam situasi darurat, meningkatkan risiko kecelakaan akibat kehilangan kendali. Selain itu, abu atau bara rokok yang terbang oleh hembusan angin juga dapat membahayakan pengendara lain di belakang atau di sekitar kendaraan.

Semua ini menjadi alasan kuat bagi aparat serta organisasi keselamatan lalu lintas untuk menegakkan larangan merokok sambil berkendara sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan di jalan raya.

Pengendara perlu memahami bahwa konsentrasi penuh saat mengemudi adalah kunci keselamatan, dan aktivitas yang dapat mengganggu fokus seperti merokok dapat berujung pada tilang, denda, atau bahkan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan menegakkan aturan ini, diharapkan perilaku berbahaya di jalan dapat berkurang sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman untuk semua pengguna.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |