Liputan6.com, Serang - Rumah Dinas Bupati Serang diduga menjadi lokasi posko pemenangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Atas dugaan tersebut, Bawaslu Provinsi Banten membenarkan telah menerima laporan dari kubu Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Bawaslu Banten akan mempelajari laporan dugaan rumah dinas Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang dijadikan posko pemenangan Cabup Serang paslon nomor 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. "Ya kami sudah terima laporannya dari pelapor, pada saat ini karena laporannya baru masuk, kami masih baru menerima laporan dan mengkaji materi laporan," ujar Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten, Rabu, (6/11/2024).
Jika laporan tersebut sudah dianggap memenuhi syarat, maka Bawaslu Banten meregister, serta memiliki waktu lima hari untuk menindaklanjutinya. Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan oleh kubu Ratu Zakiyah-Najib Hamas ke Bawaslu Banten. "(Barang bukti) ada beberapa dokumen, ada foto yang pastinya mungkin, ada beberapa foto," terangnya.
Rumah Ratu Atut Chosiyah
Rumah Dinas Bupati Serang yang ditempati Ratu Tatu Chasanah itu berlokasi di Bhayangkara 51. Dulunya merupakan kediaman pribadi Ratu Atut Chosiyah. Dimana, biaya sewa per tahunnya sekitar Rp250 juta rupiah, berdasarkan SK Bupati Tahun 2023, dan pembayarannya diklaim dengan menggunakan APBD Kabupaten Serang. "Rumah di jalan Bhayangkara 51, Cipocok Jaya, Kota Serang itu rumah jabatan Bupati Serang tahun 2024. Rumah itu disewakan kepada Pemkab Serang sebesar 250 juta rupiah, berdasarkan SK Bupati Serang Tahun 2023," ujar Iskak, kuasa hukum paslon nomor urut 02, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Rabu (6/11/2024).
Menurut pihak pelapor, Pilbup Serang 2024 seharusnya jauh dari pelanggaran ASN maupun pejabat daerah. Mereka menerangkan bahwa selama ini masyarakat umum mengetahui rumah di Jalan Bhayangkara nomor 51 merupakan rumah pribadi Ratu Atut Chosiyah, ibu dari Andika Hazrumy, sekaligus Cabup Serang nomor urut 01.
Dalam Keputusan Bupati No.012/Kep.638-Huk.Umum/2023, Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Serang Tahun 2024, juga menetapkan perlengkapan dan perawatannya bagian dari pemerintah yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang Tahun 2024. "Penggunaan fasilitas negara jika merujuk Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Pasal 69 huruf h dan Pasal 72 ayat 1, adalah pelanggaran pemilihan beraspek pidana. Pelakunya bisa disanksi pidana," ucap Cecep Azhar, koordinator tim hukum Paslon Nomor Urut 2.
Jawaban Pemkab Serang Terkait Rumah Dinas Diduga Jadi Posko Pemenangan
Sedangkan menurut Pemkab Serang, rumah di Jalan Bhayangkara nomor 51, Kota Serang, Banten, tidak seluruhnya di sewa sebagai Rumah Dinas Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Dari luas total lahan 6.270 meter persegi, yang berstatus sewa sebagai rumah dinas Bupati Serang hanya seluas 2.500 meter persegi.
Dari luas 2.500 meter persegi tersebut, terdiri dari berupa bangunan rumah yang berisikan ruang tamu, pantry, ruang keluarga, kamar utama, kamar tambahan, musala, lahan parkir, dan pos jaga.
"Adapun bangunan sisa dari luas total 6.270, atau seluas 3.770 meter persegi tidak termasuk dalam fasilitas yang disewa untuk rumah jabatan Bupati Serang," ujar Pj Sekda Bupati Serang, Rudy Suhartanto, dalam keterangan resminya, Rabu, (06/11/2024).
Dimana, Pemkab Serang belum memiliki rumah dinas bupati, sehingga untuk menunjang pekerjaan, maka diperlukan tempat tinggal.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Pemkab Serang kemudian melakukan sewa rumah jabatan Bupati Serang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.