Liputan6.com, Kudus - Berbagai insiden terjadi menjelang Pilkada serentak 2024 di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya di Pilkada Kudus, Jawa Tengah,
Setelah sebelumnya aksi saling lapor kedua pasangan calon (Paslon) terkait sejumlah dugaan pelanggaran ketidaknetralan dan politik uang sempat reda, kini situasi mulai memanas lagi menjelang hari H pencoblosan yang kurang delapan hari.
Terbaru, Tim kuasa hukum Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 Hartopo-Wahib, mengadukan seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S ke Polres Kudus.
Dalam surat tanda terima laporan pengaduan ke Mapolres Kudus nomor STTPLP/5901/IX/2024/Jateng/Res.Kudus tertanggal 18 November 2024 itu, Tim kuasa hukum kubu 02 melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan S.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa pelaku S diduga menganiaya seorang tetangganya sendiri berinisial NG. Korban merupakan warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan yang juga merupakan Timses Paslon 02.
Dalam keterangan persnya, Koordinator tim kuasa hukum paslon 02, Yusuf Istanto menegaskan, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah resmi diajukan ke Polres Kudus pada Senin malam (18/11/2024).
“Kami menerima laporan dari teman-teman relawan tentang dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap salah satu relawan kami oleh oknum anggota DPRD Kudus berinisial S,” ujar Yusuf pada Selasa sore (19/11/2024).
Menurut Yufuf, korban sempat menjalani pemeriksaan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Mendapati korban dirawat di RS, akhirnya tim kuasa hukum Paslon mendampingi korban untuk membuat aduan polisi.
“Insiden ini bermula saat pengadu menjalankan program pemasangan stiker pasangan calon nomor 02 di rumah warga pada Sabtu (18/11/2024),” terang Yusuf.
Kemudian pada hari berikutnya, terlapor yakni S mencari pelapor dirumahnya, namun ia hanya bertemu dengan anak perempuannya. Setelah menjelang magrib, terlapor menemui pelapor yang sedang menuju masjid untuk shalat Magrib.
“Terlapor S langsung mendekati pelapor sembari bertanya Wes bar olehmu masang stiker (Sudah selesai kamu memasang stiker paslon). Setelah itu, pelapor menjawab ‘wes’ (sudah),” tukas Yusuf.
Pada saat itu lah, kata Yusuf, S mencolok mata korban dengan tiga jarinya. Dua jarinya mengenai mata korban, sementara satu lainnya mengenai kulit wajah.
Tragisnya lagi, S diduga juga menyerang korban dengan menyulutkan rokok di bagian bibir dan meludahinya sambil mengeluarkan ancaman serius.
Korban sempat dilerai oleh seorang warga dan melanjutkan salat di masjid. Namun, akibat kejadian tersebut, imbuh Yusuf, pelapor mengalami luka memar di wajah serta kesulitan makan pada area bibir serta matanya.
Atas kejadian tersebut, Yusuf mengaku telah melaporkan S ke Polres Kudus. Yakni atas dugaan pelanggaran Pasal 351, 352, dan 336 KUHP terkait penganiayaan dan ancaman.
Selain itu, tim hukum pasangan Hartopo-Mawahib juga berencana membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan DPRD Kudus dan DPP partai politik dimana S bernaung.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membawa laporan ini ke tingkat partai untuk menuntut tindakan tegas terhadap S. Ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Yusuf.
Yusuf mengaku bahwa pengaduan kasus dugaan penganiayaan relawan ini, juga mendapat dukungan dari Calon Bupati Kudus nomor 02 Hartopo. Cabup Hartopo langsung mengunjungi korban di rumah sakit untuk memberikan dukungan moral.
“Pak Hartopo menegaskan tidak ada alasan bagi korban untuk berkecil hati. Kami mendukung penuh keadilan bagi korban dan memastikan perlindungan hukum terhadap semua relawan,” tukas Yusuf.
Untuk diketahui, pemasangan stiker paslon atau stikerisasi merupakan metode kampanye yang dilakukan paslon 02 Hartopo-Wahib. Stikerisasi ini dilakukan oleh timses secara canvasing, yakni mendatangi satu per satu rumah warga.
Kepada warga yang berkenan rumah, warung dan tokonya ditempeli stiker Paslon 02, mereka akan mendapatkan imbalan Rp 50 ribu. Stikerisasi sebelumnya sempat memunculkan persoalan di wilayah Desa Colo, Kecamatan Dawe Kudus.
Kala itu, ada warga dari desa lain juga melakukan hal serupa. Kasus tersebut sempat diproses oleh Bawaslu Kudus. Hanya saja, Bawaslu memutus kegiatan tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilihan yakni politik uang.
Bawaslu saat itu beranggapan, pemberian uang bagi warga yang rumahnya ditempeli stiker dianggap semacam sewa.
Simak Video Pilihan Ini:
Detik-Detik Evakuasi 4 Korban Tertimbun Longsor di Peniron, Bruno, Purworejo