Ada BUMN Khusus Ekspor, Ini Dampaknya bagi Emiten Sektor Tambang dan Perkebunan

6 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas unggulan Indonesia.

Prabowo mengatakan, pemerintah akan mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan ini akan berlaku untuk sejumlah komoditas, antara lain minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, serta mineral.

Terkait ini, Global Market Economist Myrdal Gunarto menilai, kebijakan sentralisasi tata kelola ekspor untuk komoditas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, hingga paduan besi tersebut akan berdampak langsung terhadap pola bisnis dan strategi keuangan perusahaan-perusahaan terkait.

Dia menuturkan, rencana pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia, sebagai pengekspor tunggal komoditas sumber daya alam dinilai akan membawa perubahan besar bagi emiten sektor tambang dan perkebunan di pasar modal.

Myrdal menuturkan, pada tahap awal kebijakan ini berpotensi memicu ketidakpastian di pasar, terutama karena emiten perlu menyesuaikan kontrak dagang yang sudah berjalan dengan pembeli luar negeri.

"Kebijakan ini akan menekan pergerakan harga saham emiten tambang dan perkebunan di awal karena pasar kemungkinan merespons dengan wait and see. Emiten harus menyesuaikan ulang kontrak pasokan eksisting dengan buyer luar negeri agar sejalan dengan mekanisme dari BUMN,” ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (21/5/2026). 

Ia menambahkan, penyesuaian tersebut diperlukan agar mekanisme perdagangan ekspor yang selama ini dilakukan langsung oleh perusahaan dapat selaras dengan skema baru melalui BUMN sebagai marketing facility.

Di sisi lain, Myrdal menilai keberadaan BUMN khusus ekspor bertujuan memperkuat transparansi transaksi perdagangan internasional, terutama untuk mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini dikhawatirkan mengurangi penerimaan negara.

"Tujuan utama BUMN ini adalah mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” tuturnya.

Dapat Mengurangi Ruang Gerak Emiten

Meski demikian, ia mengingatkan, kebijakan ini juga dapat mengurangi ruang gerak emiten dalam menentukan strategi harga secara mandiri, termasuk dalam melakukan lindung nilai atau hedging dengan pembeli akhir.

Selain itu, aspek margin keuntungan dan arus kas perusahaan juga menjadi perhatian utama. Menurut Myrdal, mekanisme biaya layanan maupun pola pembayaran dari BUMN ekspor kepada emiten akan sangat menentukan dampaknya terhadap kinerja keuangan perusahaan.

"Jika BUMN ekspor ini mengenakan fee keagenan atau selisih kurs tertentu, margin laba operasional emiten berpotensi menyempit,” ujar dia. 

Ia menilai, kejelasan skema pembayaran dan termin transaksi akan menjadi faktor penting agar kebijakan ini tidak mengganggu cash conversion cycle perusahaan, terutama bagi emiten yang sangat bergantung pada arus kas dari penjualan ekspor

Ini Lembaga yang Bakal Kelola Ekspor Batu Bara hingga Sawit

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan khusus yang dibentuk oleh Danantara Sumber Daya Indonesia.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan negara harus menguasai sektor-sektor penting, termasuk pengelolaan ekspor komoditas strategis.

Airlangga mengatakan langkah itu dinilai mendesak mengingat kontribusi ekspor komoditas SDA mencapai sekitar 60% dari total ekspor nasional. Tiga komoditas dengan kontribusi terbesar saat ini berasal dari batu bara sebesar 8,65%, crude palm oil (CPO) atau kelapa sawit sebesar 8,63%, dan ferro alloy sebesar 5,82%.

"Oleh karena itu ketiga komoditas inilah yang dilakukan pengelolaan ekspor," ujar Airlangga di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pemerintah menilai selama ini masih terdapat praktik mis-invoicing dan under-invoicing dalam perdagangan internasional. Kondisi tersebut terjadi ketika data ekspor Indonesia berbeda dengan pencatatan impor di negara tujuan sehingga dapat memengaruhi penerimaan devisa, stabilitas nilai tukar, hingga akurasi data perdagangan.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah menunjuk BUMN ekspor melalui Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pengelola ekspor komoditas strategis. Airlangga mengatakan lembaga tersebut telah dibentuk bersama Menteri Investasi dan CEO Danantara, Rosan Roeslani.

Marketing Arm Indonesia

Menurut dia, badan tersebut juga diharapkan menjadi marketing arm Indonesia guna memperkuat posisi tawar terhadap pembeli luar negeri, menjaga stabilitas harga, serta memperluas pangsa pasar ekspor nasional.

Selain itu, pemerintah menilai kebijakan baru ini dapat meningkatkan transparansi data ekspor, memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor SDA.

Pada tahap awal, kebijakan pengelolaan ekspor hanya akan berlaku untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Selanjutnya, skema serupa akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya.

Airlangga menjelaskan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap agar eksportir dan pembeli luar negeri memiliki waktu untuk menyesuaikan mekanisme transaksi.

Masa Transisi

Selama masa transisi tiga bulan, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli di luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan mulai dikelola oleh Danantara Sumber Daya Indonesia.

"Transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia," katanya.

Setelah masa evaluasi selama tiga bulan berakhir, seluruh proses ekspor komoditas strategis akan dikelola penuh oleh Danantara Sumber Daya Indonesia. Proses tersebut mencakup kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor.

Pemerintah menargetkan skema penuh tersebut mulai berjalan pada 1 September 2026.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |