Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan penelaahan mengenai aturan saham beredar atau free float. Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan Bursa bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas besaran yang ideal untuk ketentuan free float perusahaan IPO.
"Kita sedang berdiskusi dengan OJK terkait aturan free float. Karena ini kan chicken and egg juga, lah. Kita bicara itu bukan IPO size, yang 10% itu free float-nya," kata Iman kepada wartawan di gedung Bursa, kamis (17/10/2024).
Sebagai gambaran, Bursa pernah berencana memberikan relaksasi free float pada IPO PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Hal itu mempertimbangkan size IPO PHE yang besar. Adapun saat ini, aturan free float yang berlaku adalah sebesar 10 persen.
"Kita memberikan relaksasi buat PHE untuk lebih kecil dari 10% kalau kita tahu size-nya besar. Dan saya rasa itu juga kita lagi lakukan. Kita sekarang sedang melihat berapa free float yang pas," kata Iman.
Kendati begitu, Iman mencermati investor asing saat ini melihat pada kedalaman pasar dan menilai free float yang berlaku di pasar RI masih kurang. Sebagai perbandingan, free float di Bursa India mencapai 25 persen. Namun, di sisi lain, jika free float dinaikkan, Bursa Singapura bisa jadi pertimbangan mengingat free floatnya yang sebesar 12,5 persen.
"Kalau saya naikin dari 10%, di Singapura 12,5%. Nanti (perusahaan) listing-nya di Singapura. Jadi ini yang kita diskusikan dengan OJK. Tapi mungkin ada exception untuk satu (perusahaan) signifikannya besar, dia nggak perlu 10%. Kita lagi ngitung, tapi berapa? Apakah cukup market cap atau IPO size Rp 10 triliun. Itu masih kita diskusikan," pungkas Iman.
Geger Saham BREN Tak Penuhi Free Float hingga Terdepak dari FTSE, BEI Godok Aturan Baru
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan perubahan aturan mengenai saham beredar atau free float. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, inisiatif ini berkaca pada ketentuan free float yang membuat saham BREN dikeluarkan dari indeks FTSE.
Penghapusan saham BREN pada indeks FTSE disebutkan lantaran empat pemegang saham mengendalikan 97 persen dari total saham yang diterbitkan oleh Barito Renewables Energy. Hal ini tidak memenuhi ketentuan mengenai free float restrictions yang berkaitan dengan konsentrasi pemegang saham utama (high shareholder concentration).
"Berkaitan dengan ketentuan free float, saat ini kami juga sedang melakukan kajian dan pendalaman untuk usulan penyesuaian, khususnya mengenai ketentuan free float saat pencatatan perdana," kata Nyoman kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Salah satu hal yang dipertimbangkan Bursa adalah terkait kriteria kepemilikan saham yang diperhitungkan sebagai free float saat pencatatan perdana. Di mana Bursa ingin memfokuskan pada jumlah saham yang ditawarkan kepada publik.
"Hal itu akan kami tuangkan dalam rancangan perubahan peraturan dan akan kami mintakan pertimbangan kepada publik," imbuh Nyoman.
Evaluasi BEI
Mengenai penghapusan BREN dari indeks FTSE, Bursa enggan berkomentar lebih. Nyoman mengatakan, ketentuan untuk dapat masuk ke dalam indeks FTSE Russell equity indices diatur oleh FTSE Russell.
Sehingga keputusan tersebut merupakan wewenang dari pihak FTSE Russell untuk menentukan saham mana yang dapat masuk ke dalam indeks tersebut sesuai dengan ketentuan yang dimiliki.
"Bursa Efek Indonesia (BEI) senantiasa melakukan evaluasi dan pengembangan atas peraturan Bursa agar tetap relevan terhadap kondisi terkini dalam dinamika pasar modal dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor, peningkatan kualitas perusahaan tercatat dan daya tarik serta best practices diantara bursa global lainnya," pungkas Nyoman.
Alasan BEI Perpanjang Batas Waktu Free Float hingga 2025
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perpanjangan pemenuhan minimum rasio free float sebesar 10 persen untuk evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45 dan IDX80.
Pengumuman ini tertuang dalam Nomor Peng-00210/BEI.POP/10-2024. Hal itu merujuk pada pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No.peng-00058/BEI.POP/03-24 pada 27 Maret 2024 perihal penyesuaian kriteria evaluasi indeks IDX30, LQ45 dan IDX80. Selain itu, BEI juga mempertimbangkan dinamika pasar terkini serta memberi kesempatan kepada perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum rasio free float.
Seiring hal itu, BEI memperpanjang waktu pemenuhan minimum rasio free float sebesar 10 persen untuk evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45 dan IDX80.
Ketentuan ini semula pada evaluasi indeks Oktober 2024 dan efektif pada hari bursa pertama November 2024 menjadi akan berlaku pada evaluasi indeks Oktober 2025. “Efektif pada hari bursa pertama November 2025,” tulis PH Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Rendy Ridwansyah dan Kepala Divisi Riset BEI Verdi Ikhwan.