Profil Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur

3 hours ago 4

Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka tindak pidana suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan Rudi Suparmono menjadi tersangka karena ditemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi suap.

“Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap setelah dilakukan pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Abdul juga menjelaskan kronologi penangkapan Rudi bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) saat ini menjadi tersangka meminta kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang juga menjadi tersangka untuk dikenalkan dengan Rudi.

Diketahui saat itu Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan pada 4 Maret 2024 Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat dan menyampaikan bahwa Lisa ingin menemui yang bersangkutan.

“Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerja,” ucapnya.

Melalui pertemuan tersebut Lisa meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur yang kemudian dijawab oleh Rudi hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Ketiga hakim tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus tersebut.

Profil Rudi Suparmono

Melansir dari beberapa sumber, Rudi Suparmono merupakan seorang hakim dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Rudi dilantik sebagai Ketua PN Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 12 Februari 2022.

Saat itu, Rudi menggantikan posisi Dr. Joni, S.H., M.H yang dipromosikan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sebelum dilantik dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Mengutip dari situs Pengadilan Tinggi Sultra Rudi Suparmono pernah menjabat sebagai Ketua PN Kendari di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelantikannya berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1557/DJU/SK/KP04.5/7/2018 tertanggal 13 Juli 2018.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rudi Suparmono memiliki harta kekayaan senilai Rp 2,9 Miliar. Harta tersebut dilaporkan terakhir kali pada 2023.

Diketahui harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, dan kas setara kas.

Rincian Harta Kekayaan Rudi Suparmono

Melansir dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 25 Januari 2024. Rudi Suparmono mempunyai total harta kekayaan senilai Rp 2,9 Miliar.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2.300.000.000 dan tercatat memiliki tiga bidang tanah dan dua bangunan yang berlokasi di Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Selain itu, dia juga melaporkan kepemilikan satu sepeda motor Honda dan mobil Toyota Fortuner.

Alat transportasi milik Rudi diketahui mempunyai nilai secara keseluruhan Rp 474.000.000. Kemudian memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 48.500.000 serta kas dan setara kas dengan nilai Rp 83.202.024.

Melalui data tersebut, total harta kekayaan Rudi Suparmono sebesar Rp 2.905.702.024 atau Rp 2,9 Miliar.

Ditangkap Ketika Proses Promosi Hakim Tinggi

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono ternyata sedang dalam proses promosi untuk menjadi Hakim Tinggi Palembang. Namun, prosesnya harus diberhentikan karena Rudi terjerat kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Diketahui setelah menjadi Ketua PN Surabaya, Rudi dipindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat dan dipromosikan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Adapun juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto menjelaskan promosi tersebut diberikan ketika Rudi menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat dan promosinya terjadi sebelum kasus dugaan suap di PN Surabaya.

“Beliau itu dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, pimpinan MA melarang untuk melantik. Jadi, belum sempat dilantik. Baru hasil rapat, kira-kira mungkin sudah menerima SK, tapi belum diangkat,” kataya mengutip dari Antara.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara Rudi Suparmono yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam kasus tersebut.

Yanto menyebutkan pengusulan pemberhentian sementara Rudi akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah MA menerima surat resmi penahanan dari Kejaksaan Agung.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |