Liputan6.com, Sukabumi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mencatat terdapat 4.312 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Bawaslu mengidentifikasi sejumlah TPS masuk ke dalam kategori rawan dalam perhelatan Pilkada 2024. Hal ini dilakukan sebagai upaya dari Bawaslu sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran serta memastikan proses pilkada serentak ini berjalan lancar.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Muhammad Muidul Fitri Athoilah (Mufa) menerangkan, pemetaan kerawanan itu dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator, diambil dari 381Desa dan 5 kelurahan pada 47 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. "Dari hasil pemetaan dan identifikasi, didapati ada 8 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator TPS yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi," kata Mufa dalam keterangannya, Minggu (24/11/2204).
Dia menjelaskan, variabel dan indikator TPS rawan diantaranya, penggunaan hak pilih (DPT) yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili, keamanan (riwayat kekerasan intimidasi). Kemudian, kampanye (politik uang, ujaran kebencian di sekitar TPS). Termasuk, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa). Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan, tertukar atau keterlambatan).
Serta lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, atau lokasi khusus). Termasuk jaringan listrik dan internet. Dari indikator tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukabumi memetakan potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi dengan rincian 1.106 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 356 TPS yang terdapat pemilih tambahan (DPTb), 594 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 249 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Kemudian, sebanyak 312 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi, 94 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu, 28 TPS yang terdapat potensi daftar pemilih khusus (DPK) dan 37 TPS di wilayah rawan bencana. "Selain itu terdapat juga 23 TPS yang terkendala aliran listrik di lokasi TPS, 53 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 50 TPS sulit dijangkau, 7 TPS yang didirikan di wilayah konflik, 26 TPS memiliki riwayat praktik pemberian uang dan barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS, 1 TPS memiliki riwayat kejadian kekerasan di TPS," jelasnya.
9 TPS Miliki Riwayat Intimidasi
Lebih lanjut, pihak Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga mengungkapkan bahwa terdapat 9 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu, 22 TPS dekat wilayah kerja (tambang dan pabrik), 55 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemungutan suara.
Selain itu ada 4 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik pemilu, 1 TPS yang ASN, TNI/Polri, Kepala Desa/perangkat desa melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, 10 TPS di lokasi khusus, 3 TPS memiliki riwayat pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan surat suara ulang (PSSU) dan 2 TPS yang terdapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu.
Masih kata Mufi, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang dapat menghambat pemilihan yang demokratis.
"Berdasarkan peta kerawanan tersebut, Bawaslu melakukan strategi pencegahan dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, hingga berkolaborasi dengan pemantau Pilkada Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif," ungkapnya.
Bawaslu Kabupaten Sukabumi membuka posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online. Pihaknya merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan tersebut, serta berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya.
Sebagai salah satu upaya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
“Rekomendasi lainnya yaitu melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. Tentunya disesuaikan dengan kondisi faktual dan hasil pencermatan data potensi TPS rawan,” tuturnya.
KPU Bersurat ke PLN Memastikan Aliran Listrik Aman hingga Tahapan Pilkada Selesai
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle menyampaikan, uji coba terhadap sistem perhitungan suara Sirekap masih terus dilakukan. Terutama pada daerah yang rawan terkendala jaringan atau blankspot.
“Masih menunggu dari Sirekap ini dicoba diuji coba tapi masih terkendala di sistemnya. Nantinya di hari H ini kita masih menunggu arahan dari KPU RI terkait dengan pengisian di aplikasi Sirekap ini,” ujar Kasmin Belle, dikonfirmasi Senin (25/11/2024).
Pihaknya menilai, kekuatan jaringan internet yang mendukung proses pemungutan suara pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 nanti tak lepas dari sumber pembangit listrik. Sebab itu, pihak KPU melayangkan permintaan kepada PLN agar tenaga listrik tetap terjaga hingga masa perhitungan surat suara selesai.
“Kalau untuk jaringan masih stabil kalau kemarin wilayah selatan seperti Kecamatan Cidadap itu yang mati lampu, tapi kita sudah menyampaikan surat ke PLN untuk di tanggal 27 ini sampai dengan setelah rekap di tingkat PPS jangan sampai mati lampu,” jelasnya.
Pihak KPU belum mendata secara rinci jumlah daerah yang masuk kategori blankspot. Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi dengan meminta penambahan jaringan internet kepada Kominfo Sukabumi, dengan mengacu pada data Pemilu sebelumnya.
“Kemarin kita juga posisinya untuk minta penambahan jaringan di kominfo terkait itu untuk penambahan jaringan seperti waktu di pemilu kemarin untuk mengantisipasi kendala jaringan,” tuturnya.
“H-1 bergesekan logistik ke KPPS sekalian kita untuk follow up permasalahan ini , jadi dari desa bergeser sekalian ini untuk follow up terkait jaringan Sirekap di hari H,” sambung dia.