Liputan6.com, Manado - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi meregistrasi 11 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah untuk lokus Sulut pada, Jumat (3/1/2025).
Salah satunya permohonan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut nomor urut 2 Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP).
Perkara PHP Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut yang diregistrasi MK diajukan oleh pemohon, paslon E2L-HJP diregistrasi dengan Nomor e-ARPK 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan nomor registrasi perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Desember 2024, Pemohon paslon E2L-HJP memberikan kuasa kepada Denny Indrayana dkk.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit STP SH menyampaikan tanggapannya.
“Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan saat ini sementara menyusun keterangan,” ujar Donny Rumagit pada Sabtu (4/2/2025).
Donny Rumagit mengatakan, yang pasti Bawaslu Sulut akan memberikan keterangan terkait dalil-dalil dari paslon nomor urut 2 sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu. Contohnya terkait dengan langkah-langkah pencegahan, hasil pengawasan serta penindakan setiap pelanggaran.
“Semua itu disertai dengan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (3/1/2025), MK secara resmi meregistrasi 11 permohonan PHP kepala daerah untuk lokus Sulut.
Hal ini sesuai jadwal tahapan penyelesaian PHP yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024.
Sebelas perkara tersebut diregistrasi dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik), dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon menjelaskan, sebelas perkara PHP tersebut terdiri dari 1 perkara Pilgub, 2 perkara Pilwako, dan 8 Perkara Pilbup.
Perkara PHP Pilgub yang diregistrasi MK diajukan oleh pemohon, paslon nomor urut 2 E2L-HJP.
Meidy Tinangon mengatakan, tahapan selanjutnya adalah, MK akan menyampaikan e-ARPK kepada pemohon, kemudian menyampaikan permohonan pemohon kepada KPU sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Selanjutnya, tanggal 3-6 Januari 2025 MK memberikan kesempatan kepada paslon peraih suara terbanyak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait, yang nantinya pihak terkait akan ditetapkan MK pada rentang tanggal 6-14 Januari 2025.
Untuk Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung tanggal 8-16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon.
“KPU se-Sulut siap menghadapi gugatan dari pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan di MK. Kesiapan kami diantaranya dengan melaksanakan Bimtek, Rakor, dan melaksanakan konsultasi serta membentuk Tim Fasilitasi PHP,” ungkap Meidy Tinangon.
Diketahui, 10 daerah yang mengajukan gugatan ke MK adalah Kabupaten Bolmong Selatan, Kota Tomohon, Kota Manado, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Bolmong Timur, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara. Selanjutnya Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Simak Video Pilihan Ini:
15 Siswa Dianiaya Guru di Banyumas, Orang Tua Geruduk Sekolah