Kronologi Dokter di Sumut Dirampok, Tangan dan Kaki Diikat

3 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Ketenangan malam di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) seketika berubah menjadi mimpi buruk yang mencekam ketika seorang dokter paruh baya harus berhadapan dengan ancaman sebilah parang tajam di ruang praktiknya.

Di balik ketakutan itu, sebuah pelarian panjang melintasi batas provinsi akhirnya berujung di balik jeruji besi setelah Sat Reskrim Polres Dairi sukses membekuk sang pelaku dalam sebuah operasi penangkapan yang dramatis.

Aksi kriminal yang menggemparkan warga Dairi ini bermula dari sebuah alur kejadian yang awalnya tampak biasa saja namun berujung pada petaka. Tersangka berinisial PS, seorang pria berusia 60 tahun yang tercatat sebagai warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, mengawali hari itu dengan menenggak minuman tuak di sebuah warung sederhana yang tersembunyi di kawasan Gang Soala Gogo.

Dalam pengaruh tuak, langkah kakinya kemudian membawanya berpindah ke Jalan Merdeka demi mengganjal perut yang lapar dengan sebungkus nasi di sebuah rumah makan.

Takdir kelam mulai terbersit ketika ia memutuskan berjalan pulang melewati Jalan Tembakau, lokasi di mana tempat praktik korban berdiri. Di sanalah kejahatan lahir dari sebuah kesempatan di depan mata.

"Saat itu tersangka melintas di Jalan Tembakau tempat praktik korban yang biasa pelaku berobat, dan melihat pintu tersebut dalam keadaan terbuka," ungkap Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Jumat (11/9/2026).

Niat jahat itu kian mengakar usai PS selesai menyantap makanannya sambil terus mengawasi gerak-gerik tempat praktik sang dokter.

Tanpa berpikir panjang mengenai masa depan dan usianya yang telah senja, ia bergegas kembali ke rumah untuk mempersiapkan perlengkapan teror.

Diambilnya sebilah parang yang mematikan, gulungan lakban penjemput derita, sehelai jaket tebal, serta kain sebo hitam guna menyembunyikan identitas aslinya dari sang korban.

Tepat pukul 20.15 WIB pada Selasa (1/9/2026) berubah menjadi teror pekat saat bayangan hitam PS menyelinap masuk ke lokasi praktik korban.

Dengan wajah tertutup rapat oleh sebo, ia melangkah pasti ke dalam ruangan tempat sang dokter tengah duduk tenang di kursi kerjanya, lalu melontarkan bentakan mematikan menuntut uang.

"Pelaku langsung meminta uang kepada korban dengan mengarahkan sebilah parang, namun korban mengatakan bahwa uang yang tersisa hanya di laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban, dan langsung membuka seluruh laci meja dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam laci," ujar Otniel Siahaan memaparkan detik-detik menegangkan peristiwa tersebut.

Di tengah kepanikan hebat yang melanda, dan korban yang terikat tak berdaya, PS melancarkan aksi sandiwara psikologis yang cerdik sekaligus keji.

Ia berpura-pura melakukan panggilan telepon seolah-olah dirinya tidak sendirian dan tengah berkoordinasi dengan komplotannya.

Dengan suara lantang, ia berteriak meminta rekan sekomplotannya untuk segera memutar mobil dan bersiap melanjutkan perjalanan pelarian menuju kawasan Pancur Batu, sebuah gertakan psikologis yang sukses membuat korban semakin ciut nyalinya.

Merasa misinya berhasil menjarah seluruh isi laci senilai total Rp 12.190.000, PS bergegas melarikan diri ke luar ruangan. Dalam pelariannya, ia sempat menyempatkan diri membuang sisa gulungan lakban di Jalan Putri Lopian sebelum akhirnya tiba di rumah untuk menghitung pundi-pundi uang haram yang baru saja dirampasnya.

Merasa posisinya tidak aman jika hanya berdiam diri di Dairi, PS memamerkan kelihaian pelarian layaknya buronan profesional.

Uang hasil kejahatan tersebut dibawanya menyeberang ke Pulau Samosir untuk berbelanja buah cokelat dan cabai, sebelum melanjutkan perjalanan lintas kabupaten dan provinsi yang membawanya meluncur jauh hingga ke wilayah Dolok Sanggul hingga menjejakkan kaki ke Provinsi Jambi.

Namun, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Merasa situasinya telah mendingin dan jejaknya telah hilang, PS membuat keputusan fatal dengan nekat pulang kembali ke kampung halaman tercintanya di Kabupaten Dairi.

Petugas kepolisian yang sejak awal tidak tinggal diam dan terus memburu jejak sang kakek perampok langsung membaca pergerakan tersebut.

Perjalanan kepulangan PS terhenti seketika di tengah jalan, di mana tim gabungan Polres Dairi berhasil menyergapnya tanpa perlawanan berarti di kawasan Merek, Kabupaten Karo.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menjadi saksi bisu kejahatannya, mulai dari satu buah cincin emas, sebilah parang tajam yang digunakan untuk mengancam korban, sisa uang tunai senilai Rp 5.190.000 hasil kejahatan yang belum habis dibelanjakan, hingga satu unit telepon genggam lipat milik tersangka.

Kini, pelarian panjang sang kakek berandalan telah resmi berakhir di balik jeruji besi Markas Kepolisian Resor Dairi.

Akibat perbuatan nekatnya merampok seorang dokter di tanah kelahirannya sendiri, PS harus siap menghadapi ancaman hukuman berat yang siap merenggut sisa masa tuanya.

"Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan, dan dikenakan Pasal 479 Ayat (2) huruf a Subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkas Otniel Siahaan.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |