Keping Kartu Menipis Hambat Pencetakan Ribuan KTP-el Warga Kota Bandung

2 days ago 10

Liputan6.com, Bandung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengakui keterbatasan keping KTP elektronik (KTP-el) di Kota Bandung. Ribuan warga pun terhambat belum memiliki KTP meski telah melakukan perekaman data.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtarm menyampaikan, hingga Januari 2025, sebanyak 3.233 warga yang telah melakukan perekaman data masih menunggu pencetakan KTP-el. Keterbatasan tersebut diaku sudah terjadi sejak Desember 2024.

Tatang mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah di tingkat pusat. Keterbatasan tersebut, katanya, terjadi karena proses lelang pengadaan keping KTP-el di tingkat pusat belum selesai. 

"Pada Desember lalu, kami sudah menugaskan salah satu pejabat untuk berkonsultasi dengan pusat. Hasilnya, kami diinformasikan bahwa ketersediaan keping akan terpenuhi pada Januari 2025 setelah proses lelang selesai," ujar Tatang dalam keterangannya, Rabu, 8 Januari 2025.

Saat ini, Disdukcapil Kota Bandung memberikan solusi sementara kepada warga yang membutuhkan dokumen kependudukan berupa  Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau pemberian Biodata Penduduk.

"Kami menawarkan alternatif berupa Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau pemberian Biodata Penduduk untuk memastikan kebutuhan dokumen kependudukan tetap terpenuhi," jelasnya.

Hari ini, aku Tatang, pihak Disdukcapil juga kembali berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi langsung dengan pihak terkait guna mencari solusi cepat atas kendala ini. 

"Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, terutama terkait KTP-el yang menjadi kebutuhan penting," tambah Tatang.

Disdukcapil Kota Bandung mengimbau warga bersabar dan memanfaatkan solusi yang ada.  "Kami terus berupaya agar permasalahan ini segera teratasi. Kami mohon kesabaran warga Kota Bandung," tuturnya.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi layanan pengaduan Disdukcapil Kota Bandung atau mendatangi kantor pelayanan terdekat.

Cek Status NIK

Melansir dari situs resmi Ditjen Dukcapil pihak Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum menuturkan untuk mengecek nomor identitas bisa dilakukan melalui layanan pengaduan di platform resminya.

Sehingga tidak ada kanal khusus melalui situs web atau aplikasi untuk cek NIK KTP selain menggunakan layanan pengaduan. Tentunya layanan tersebut harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih guna menjaga kerahasiaan dan keamanan data. 

“Itu harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk,” ucapnya.

Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek NIK e-KTP secara online:

Gunakan Situs Lapor Kemendagri

 Cara pertama yang bisa dilakukan menggunakan situs Lapor Kemendagri atau melewati langkah-langkah berikut:

 1. Cek melalui situs resmi Lapor Kemendagri atau alamat kemendagri.lapor.go.id.

2. Pilih menu “Sampaikan Laporan Anda” dan klik “Permintaan Informasi”.

3. Selanjutnya ketik judul permintaan informasi dan tuliskan isi permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK.

4. Kemudian ketik kota atau daerah asal.

5. Selanjutnya pilih kategori laporan atau permintaan informasi, dalam hal ini berarti “Kependudukan”.

6. Selanjutnya jika dibutuhkan unggah lampiran dokumen KTP.

7. Lalu centang bagian “Anonim” untuk menyembunyikan nama pemohon dan centang “Rahasia” jika tidak ingin permintaan informasi dipublikasikan.

8. Terakhir pilih “Lapor”.

Gunakan Halo Dukcapil atau WhatsApp Halo Dukcapil

Cara berikutnya bisa melalui telepon Halo Dukcapil atau WhatsApp resmi Halo Dukcapil berikut:

Cara Telepon Halo Dukcapil

Bagi masyarakat yang ingin memeriksa apakah NIK terdaftar di Ditjen Dukcapil atau tidak dapat menghubungi telepon Halo Dukcapil di nomor 1500537. Perlu diperhatikan untuk menggunakan layanan tersebut masyarakat harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup. Sebelum memeriksa pastikan juga menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan mulai dari NIK atau KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Cara WhatsApp Halo Dukcapil

Selanjutnya pemeriksaan NIK KTP juga bisa melalui nomor kontak WhatsApp resminya dengan mengikuti langkah berikut: 

1. Buka kontak resmi Halo Dukcapil di nomor 08118005373.

2. Jika sudah bisa diakses ketik “Menu” pada halaman obrolan Halo Dukcapil.

3. Kemudian pilih “Pengaduan”.

4. Selanjutnya masukkan data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, kota domisili, dan permasalahan.

5. Selanjutnya pada bagian permasalahan dapat ditulis permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK serta lampirkan dokumen jika diperlukan.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |