'Happy Ending' Kasus Pencurian Motor di Way Kanan, Sepakat Damai melalui Restorative Justice

17 hours ago 11

Liputan6.com, Way Kanan - Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan menggelar konferensi pers terkait hasil gelar perkara khusus kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kecamatan Way Tuba.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang terlibat sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di Aula Adhi Pradana mapolres setempat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Barazili dan Kapolsek Way Tuba Iptu Boby.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah daerah, serta pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara.

Kesepakatan Damai setelah Musyawarah

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan dua ABH berinisial AS (14) dan DR (14) pada 28 Januari 2025 di halaman rumah warga di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba.

Menyikapi kejadian tersebut, keluarga korban DS dan pihak keluarga pelaku akhirnya memilih jalan damai melalui musyawarah kekeluargaan.

AKBP Adanan Mangopang menjelaskan bahwa gelar perkara khusus ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa masyarakat yang sebelumnya meminta kejelasan terkait status hukum kedua ABH.

"Setelah menerima pengaduan masyarakat, kami melakukan gelar perkara dengan menghadirkan semua pihak, termasuk perwakilan masyarakat dan instansi terkait. Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa perkara ini diselesaikan secara restorative justice," katanya, Selasa (4/2/2025).

Dukungan dari Berbagai Pihak

Kesepakatan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk BAPAS Kelas II B Kotabumi, yang menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui mekanisme keadilan restoratif telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Wendy Heri Haslin menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan anak, hukum yang berlaku berbeda dengan hukum orang dewasa.

“Semua prosedur sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Ke depan, masyarakat perlu lebih memahami konsep restorative justice, terutama dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang semakin menekankan pendekatan ini,” jelas dia.

Korban dan Masyarakat Terima Putusan

Pihak korban, dalam pernyataannya, mengaku telah memaafkan kedua ABH dan menerima keputusan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

"Memaafkan adalah perbuatan mulia. Kami sepakat untuk menempuh jalan damai demi kebaikan bersama," ucap orang tua DS.

Sementara itu, keluarga pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta masyarakat. Mereka berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi anak-anak mereka.

Perwakilan masyarakat, M. Yusuf, yang sebelumnya ikut dalam aksi unjuk rasa, juga mengakui bahwa terjadi miskomunikasi dalam memahami proses hukum yang dilakukan kepolisian.

"Setelah mendengar penjelasan dari penyidik dan BAPAS, saya menyadari bahwa semua tahapan sudah dilakukan sesuai prosedur. Apalagi korban juga telah menerima dan menandatangani kesepakatan damai," ungkapnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, seluruh pihak menerima keputusan secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan.

Gelar perkara khusus ini menegaskan bahwa pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi yang lebih baik, terutama dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |