Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan isu terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kabar tersebut beredar di media sosial setelah beberapa pengguna internet mempertanyakan keputusan pemerintah soal penghapusan gaji.
Selain itu, di tengah-tengah berkembangnya isu beredar sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk menghentikan gaji 13 dan 14.
“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan tersebut mengutip dari Merdeka.
Sementara itu, melalui platform X (sebelumnya Twitter) isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 juga ramai dibahas dan jadi sorotan. Terutama di antara warganet khususnya kalangan PNS.
“Anggaran kena sunat. Rumor beredar gaji 13, gaji 14 mau ditiadakan. Apa ndak gila?,” kata salah satu warganet.
Sebagai informasi, Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS menjelang tahun ajaran baru. Penghasilan tersebut bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak serta memberikan dukungan finansial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian setiap tahun pencairan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Lantas Benarkah Gaji ke-13 Dihapus?
Rumor terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 muncul seiring dengan adanya wacana penyesuaian anggaran belanja negara yang lebih mengutamakan efisiensi fiskal dan pengurangan pengeluaran yang tidak mendesak.
Melansir dari beberapa sumber disebutkan bahwa pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap berbagai tunjangan PNS termasuk gaji ke-13. Namun, saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan atau pihak terkait mengenai keputusan tersebut.
Adapun Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri menyampaikan bahwa pihaknya saat ini belum bisa memberikan komentar terkait isu yang sedang beredar dan jadi sorotan masyarakat.
“Untuk isu terakhir kita juga belum bisa komentar ya. Nanti begitu ada update, saya informasikan,” ucapnya ketika dihubungi Liputan6.
Melalui tanggapan tersebut, maka isu penghapusan gaji ke-13 bagi PNS masih menjadi spekulasi dan rumor di antara masyarakat. Pasalnya, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
Sementara itu, sejumlah ekonom berpendapat meskipun ada rencana penyesuaian anggaran pemerintah tetapi kemungkinan besar akan tetap mengalokasikan dana untuk gaji ke-13 PNS meskipun dengan skema atau perhitungan yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Apa Itu Gaji ke-13 dan 14?
Mengutip dari Merdeka gaji ke-13 dan 14 merupakan sebuah intensif tahunan yang diberikan pemerintah kepada PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun untuk membantu biaya anak-anak PNS ketika tahun ajaran baru.
Sementara itu, gaji ke-14 lebih dikenal dengan THR yang diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk membantu memenuhi kebutuhan lebaran. Adapun gaji ke-13 dan 14 Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Menurut PP No 14 Tahun 2024 kedua gaji tambahannya mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di daerah.
Adapun kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintahan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama di antara kalangan aparatur negara dan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam pelayanan publik.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?
Melansir dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 terdapat kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14, berikut ini di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat Negara.
Adapun tidak semua ASN mendapatkan tunjangan tersebut karena ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan 14 seperti:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
- Anggota DPR yang sudah mendapatkan tunjangan khusus.