Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) menunda pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) atau rights issue yang sedang dalam proses memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu (28/12/2024), Sekretaris Perusahaan PT Sarana Menara Nusantara Tbk Monalisa Irawan menulis penundaan rights issue itu seiring perkembangan makro ekonomi dan pasar.
“Menyikapi perkembangan makro ekonomi dan pasar belakangan ini, termasuk pergerakan harga saham Perseroan, serta mempertimbangkan kebutuhan internal perusahaan, Perseroan memutuskan untuk menunda pelaksanaan rights issue,” tulis dia.
Monalisa menyatakan, Perseroan akan mengkaji ulang struktur rights issue termasuk total peningkatan modal dan harga penawaran per saham agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi dan pasar saat ini.
“Seluruh aksi korporasi yang ke depan akan dilakukan oleh Perseroan akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku,” ujar dia.
Perseroan menyatakan, informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.
Pada penutupan perdagangan Jumat, 27 Desember 2024, saham TOWR naik 2,42 persen ke posisi Rp 635 per saham. Harga saham TOWR dibuka naik lima poin ke posisi Rp 625 per saham. Harga saham TOWR berada di level tertinggi Rp 660 dan level terendah Rp 625 per saham. Total frekuensi perdagangan 4.488 kali dengan volume perdagangan 513.553 saham. Nilai transaksi Rp 32,9 miliar.
Sarana Menara Nusantara Tebar Dividen Rp 30,22 Miliar, Cair Kapan?
Sebelumnya, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mengumumkan rencana pembagian dividen tunai interim. Rencana aksi itu sesuai dengan keputusan Direksi yang telah disetujui Dewan Komisaris pada tanggal 23 Desember 2024.
Besaran dividen tunai interim yang akan dibagikan adalah Rp 300,22 miliar tau Rp 6 per saham. Pembagian dividen mengacu pada data keuangan perseroan periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024.
Pada periode tersebut, perseroan membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 1,45 triliun. Bersamaan dengan itu, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya tercatat sebesar Rp 18,23 triliun dengan total ekuitas Rp 18,27 triliun.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (21/12/2024), berikut jadwal pembagian dividen tunai interim Sarana Menara Nusantara Tbk:
Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 6 Januari 2024
Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 7 Januari 2024
Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai: 8 Januari 2025
Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai: 9 Januari 2025
Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai: 8 Januari 2025
Tanggal Pembayaran Dividen: 22 Januari 2025
Sekilas Terkait Perseroan
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang investasi pada perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam pengoperasian lokasi-lokasi menara telekomunikasi untuk disewakan kepada perusahaan komunikasi nirkabel. Saham perseroan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Maret 2010.
PT Sarana Menara Nusantara Tbk didirikan pada 2008 di Kudus, Jawa Tengah. Fokus utama bisnis Sarana Menara Nusantara adalah berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam pengoperasian lokasi-lokasi menara telekomunikasi untuk disewakan kepada perusahaan komunikasi nirkabel.
Sejak 2008, investasi utama Sarana Menara Nusantara adalah kepemilikan 99,99 persen saham di PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Lantaran, kegiatan usaha perseroan dijalankan sebagian besar oleh Protelindo, penjelasan bisnis perseroan akan difokuskan pada aset-aset dan kegiatan operasional yang dilakukan oleh Protelindo.
Didirikan pada 2003, Protelindo merupakan pemilik dan operator menara independen terdepan untuk perusahaan perusahaan komunikasi nirkabel di Indonesia.
Sarana Menara Nusantara Akuisisi 90,11% Saham IBST
Sebelumnya, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui entitas usahanya, PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) berencana mengakuisisi 90,11% saham PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST). IBST adalah sebuah perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi.
Saham tersebut akan dibeli dari PT Bakti Taruna Sejati selaku pengendali 79,88% saham IBST dan beberapa pemegang saham minoritas Inti Bangun Sejahtera lainnya.
Wakil Direktur Utama Sarana Menara Nusantara Tbk, Adam Gifari mengatakan, setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan saham tersebut, pembeli akan menjadi pengendali baru IBST.
"Tujuan Rencana Pengambilalihan adalah untuk pengembangan usaha serta memperluas jaringan usaha dalam rangka memperkuat posisi bisnis grup Pembeli di bidang digital infrastruktur telekomunikasi," kata Adam dalam keterbukaan informasi Bursa, Kamis (6/6/2024).
Rencana pengambilalihan tersebut dilakukan melalui proses tender atau lelang yang diadakan oleh para penjual, dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang merupakan anak perusahaan terkendali yang dimiliki secara langsung oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk turut berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang dimaksud hingga dipilih sebagai pemenang dari lelang (preferred bidder).
Penawaran Tender Wajib
Setelah Protelindo terpilih sebagai pemenang lelang (preferred bidder), Protelindo kemudian menunjuk iForte, yang juga merupakan anak perusahaan terkendali dari Protelindo untuk bertindak sebagai pembeli pada rencana pengambilalihan.
"Negosiasi sehubungan dengan rencana pengambilalihan dan penyelesaian aksi tersebut dilakukan secara langsung antara pembeli dengan para penjual. Adapun materi negosiasi yang masih didiskusikan antara lain adalah mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian rencana pengambilalihan," jelas Adam.
Setelah penyelesaian rencana pengambilalihan, sebagai pengendali baru IBST, iForte akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/2018.
Pelaksanaan Rencana Pengambilalihan maupun penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal.