Dugaan Korupsi Sport Center, Kejati Banten Panggil Ulang TCW untuk Diperiksa

4 weeks ago 17

Liputan6.com, Serang - Kejati Banten kembali memanggil Tb Chaeri Wardhana, suami Cagub Banten, Airin Rachmi Diany, beserta Fahmi Hakim, Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang sekaligus Ketua DPRD Banten, pada Kamis, 28 November 2024. Penjadwalan ulang pemeriksaan Wawan dan Fahmi Hakim, lantaran keduanya tidak datang menghadap penyidik Kejati Banten, pada Jumat, 22 November 2024.

"Kami sudah kirimkan surat panggilan untuk saksi kasus dugaan korupsi Sport Center atas nama Tubagus Chaeri Wardhana dan Fahmi Hakim,yang dijadwalkan pemeriksaan pada hari Kamis," ujar Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa, (26/11/2024).

TCW alias Wawan bakal menjalani pemeriksaan untuk dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center milik Pemprov Banten, yang kini telah berdiri Banten Internasional Stadion (BIS), di Kemanisan, Curug, Kota Serang, Banten. Berdasarkan informasi, pembebasan lahan Sport Center Banten seluas 60 hektare senilai Rp114,061 miliar pada 2008 hingga 2011 itu diduga digelembungkan. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp86 miliar. 

Kemudian kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede, di Kabupaten Serang, Banten, diduga kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Kali ini menyeret nama Fahmi Hakim, Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang, sekaligus Ketua DPRD Banten periode 2024-2029.

"Kita jadwalkan pekan ini untuk memeriksa sembilan saksi. Pekan kemarin hanya tujuh saksi," jelasnya.

Kata Pengacara Tb Chaeri Wardhana

Sebelumnya, Sukatma, selaku pengacara dari Tb Chaeri Wardhana alias Wawan mengungkapkan, kasus sport center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini keputusannya sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap. 

Sukatma mengaku, klienya belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten. Namun saat ditanya perihal kasus ini dibuka saat tahun politik, Sukatma enggan banyak berkomentar. Menurutnya, publik pasti punya penilaian apakah terjadi politisasi hukum atau tidak. 

Sekadar diketahui, sebelum membangun sport center atau Banten International Stadium, Pemprov Banten meminta pertimbangan dari KPK. "Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi," ujar Sukatma, dalam keterangan resminya, Kamis, (21/11/2024).

Berikut daftar nama yang bakal diperiksa Kejati Banten, pada Kamis, 28 November 2024:

1) Tubagus Chaeri Wardana (suami Airin Rachmi Diany)

2) Fahmi Hakim (ketua DPRD Banten/Ketua Golkar Kabupaten Serang)

3) H Sutadi (mantan Kabiro Umum Pemprov Banten)

4) A. Hafiz (Pempov Banten)

5) Novriadi F (Pemprov Banten)

6) M. Nuh Suradilaga (Pemprov Banten)

7) Iwan Hermana (pemilik lahan)

8) Dedi Suandi (pemilik lahan)

9) Haeri S (pemilik lahan)

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |