Liputan6.com, Kendari - Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan vonis bebas Supriyani (36) dari dakwaan menganiaya anak oknum anggota polisi di SDN 4 Baito Konawe Selatan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Stevie Rosano, beranggotakan Vivy Fatmawati Ali, berlangsung Senin (25/11/2024).
Dalam putusannya, Stevie Rosano menyatakan, Supriyani SPd (36) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap bocah kelas I SDN 4 Baito Konawe Selatan.
Hal ini berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ahli dan saksi di TKP yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani di persidangan yang digelar sejak Kamis (24/10/2024).
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ujar Stevie Rosano.
Stevie menyatakan, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju motif batik dan celana panjang dikembalikan kepada orang tua murid SD dan sapu ijuk dikembalikan kepada para guru sekolah" kata Stevie Rosano.
Dalam sidang terakhir ini, sejumlah orang dekat Supriyani, ikut menemani di ruang sidang. Diantaranya, suaminya, Katiran (38), saudara kandung, serta beberapa kerabat lainnya.
Katiran, berdiri menyandar tembok paling belakang ruangan sidang. Dia berdiri bersama saudaranya serta pengunjung lain, menonton sang istri duduk di kursi pesakitan PN Andoolo menghadapi vonis hakim.
Saat Hakim memutuskan istrinya vonis bebas tak bersalah, Katiran terlihat tetap tegak berdiri. Namun, beberapa saat kemudian ayah dua anak ini tak mampu menahan air mata.
Dia menangis, diam melihat istrinya di depan hakim sudah dipeluk rekan guru-guru yang lain. Beberapa kali dia terlihat sembunyi-sembunyi mengelap air matanya.
Selain Katiran, banyak diantara mereka meluapkan tangis bahagia terhadap vonis bebas Supriyani guru honorer di Konawe Selatan. Mereka memeluk Supriyani sambil memberikan ucapan selamat usai putusan hakim.
Supriyani, pun tak kuasa menahan tangis. Padahal, selama sembilan kali sidang Supriyani sejak 24 November 2024, selalu terlihat tegar. Guru honorer yang mengajar sejak 2009 itu, jarang terlihat sedih dan hanya menampakkan wajah datar.
Namun, saat hakim selesai membacakan putusan bebas, Supriyani tak kuasa menahan tangis. Dia terlihat memeluk kuasa hukum Andre Darmawan serta guru guru sekolah yang menemani dia sejak awal sidang vonis.
Ditemui usai sidang putusan bebas, Supriyani masih terlihat menangis haru. Dia senang, mendapat vonis bebas dari Hakim PN Andoolo.
"Terimakasih, akhirnya saya bisa divonis bebas tak bersalah, Terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendoakan dan membantu saya selama ini," ujar Supriyani.
Kasus Supriyani, Dituduh Pukul Anak Polisi
Sebelumnya diberitakan, Supriyani (36) seorang guru di Konawe Selatan harus mendekam di Lapas Perempuan Kendari usai dipaksa mengakui telah menganiaya seorang bocah kelas II SDN 4 Baito Konawe Selatan. Kejadian awal, diketahui sejak April 2024 lalu.
Bocah tersebut, diketahui merupakan anak seorang oknum anggota polisi. Ayahnya, merupakan Kanit Intel di Polsek Baito, kampung tempat Supriyani tinggal.
Awal kejadian, ketika kedua orang tua korban, menemukan sebuah luka memanjang di paha bagian belakang. Setelah sang anak yang baru berusia 7 tahun itu diminta orang tuanya mengakui, dia awalnya menyebut luka tersebut karena jatuh di sawah.
Namun, setelah beberapa kali ditanya, dia menyebut luka tersebut akibat dipukul guru di dalam kelasnya. Guru tersebut, kata si anak, bernama Supriyani.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, kedua orang tua bocah SD langsung mengambil langkah hukum. Mereka lalu membuat laporan polisi, menuntut Supriyani atas tuduhan tindak pidana penganiayaan.
Pada April 2024, setelah kasus bergulir di polisi, pihak Supriyani berupaya berdamai dengan keluarga bocah SD yang mengaku dipukul. Alasannya, dia membantah menganiaya bocah SD tersebut. Tercatat di dalam persidangan di PN Andoolo, ada lima sampai enam kali Supriyani dan keluarga bolak balik kantor polisi dan rumah keluarga bocah SDN 4 Baito Konawe Selatan.
Namun, pihak orang tua murid (oknum polisi dan istrinya) tidak mau mengamini permintaan guru honorer yang mengajar sejak 2009 itu. Kata pihak keluarga Supriyani, orang tua bocah SD yang mengaku sempat meminta uang damai hingga Rp50 juta melalui Kanit Reskrim Polsek Baito.
Namun, Supriyani tidak menyanggupi karena tak memiliki duit. Selain itu, Supriyani juga bersikukuh, mengaku tidak pernah memukul korban. Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi di TKP saat di persidangan.
Dari beberapa saksi yang dihadirkan, tidak ada yang melihat Supriyani memukul anak oknum anggota polisi itu. Hanya ada satu orang anak yang dihadirkan polisi di PN Andoolo yang bersaksi dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan saksi lainnya.
Karena kasus ini, Supriyani mendapat simpati publik karena statusnya hanyalah seorang guru honorer biasa. Miris, mengabdi sejak 2009 sebagai honorer, dia hanya menerima insentif tiap tiga bulan sekali. Namun, oknum aparat dinilai memeras Supriyani atas dugaan tindak pidana yang tidak pernah dia lakukan, ditengah kondisi ekonomi yang sulit.
Dari keterangan Supriyani, gajinya tiap bulan hanya sebesar Rp 300 ribu. Jumlah ini sangat sedikit untuk menghidupi keluarga.
Padahal, dia harus menghidupi dua orang anaknya yang berumur 14 tahun dan 2 tahun. Sedangkan suaminya, hanyalah seorang petani di kampung.
Saat ini, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim sudah menj wz alani sidang etik di Polda Sultra. Kanit Reskrim Polsek Baito disebut di persidangan meminta uang Rp 50 juta kepada suami Supriyani. Permintaan ini disampaikan melalui Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Supriyani, seorang guru yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya resmi divonis bebas murni. Keputusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.